OB Kantor Desa di Kalbar Perkosa Bocah 5 Tahun Ditangkap

Kalimantan Barat

OB Kantor Desa di Kalbar Perkosa Bocah 5 Tahun Ditangkap

Riani Rahayu - detikSulsel
Jumat, 24 Feb 2023 18:10 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Foto: Ilustrasi kasus pemerkosaan. (Zaki Alfarabi / detikcom)
Sanggau -

Pria berinisial AS (64) yang bekerja sebagai office boy (OB) di salah satu kantor desa, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap usai memperkosa bocah 5 tahun di tempat kerja. Pelaku mengiming-imingi uang Rp 2 ribu agar korban tidak menceritakan aksi bejatnya itu.

"Pelaku adalah OB di sebuah kantor desa, korban tinggal dekat kantor itu. Jadi korban diimingi uang jajan Rp 2 ribu," ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri kepada detikcom, Jumat (24/2/2023).

Pemerkosaan itu terjadi di kantor desa yang berada di Kecamatan Mukok pada tanggal 15 dan 17 Februari 2023. Pelaku memperkosa korban saat seluruh staf maupun pegawai di kantor desa sudah pulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian itu dua kali ya. (Pencabulan sekali) iya dan persetubuhan. (Suasana sepi) iya dia kan OB saat sudah tidak ada orang," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah korban pulang dalam keadaan menangis. Saat itu korban mengatakan kepada orang tuanya merasakan sakit di alat vitalnya.

ADVERTISEMENT

"Dia (korban) pulang nangis dan bilang kesakitan, dari situ orang tuanya langsung tahu dan melaporkan pada 18 Februari," ucapnya.

Kepada polisi, AS mengakui semua perbuatannya usai ditangkap tidak lama setelah dilaporkan. Pelaku mengaku sempat mengancam korban tidak akan memberi uang kepada korban jika berani mengadu.

"Ancamannya hanya tidak akan memberikan uang jajan lagi jika dia (korban) mengadu ke orang lain," kata Sulastri.

Atas perbuatannya, kini AS ditahan di Polres Sanggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. AS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads