Oknum personel Polres Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel) Bripka G diduga telah membekingi bandar sabu sejak tahun 2022. Bripka G kemudian mendapatkan imbalan dari transaksi sabu yang dia lakukan di Toraja Utara.
"Dari pemeriksaan Propam Polda Sulsel, G sudah melakukan itu sejak 2022 lalu," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Kamis (23/2/2023).
Suartana menuturkan Bripka G menerima uang dari bandar sabu sebagai imbalan bekingan saat mengedarkan narkoba di wilayah Toraja. Namun, Komang mengaku belum mengetahui jumlah uang yang telah diterima Bripka G dari bandar sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada (pemberian uang). Sebagai imbalan membekingi atau melindungi untuk menjual narkoba. Tapi masih didalami Propam Polda yah, nominalnya belum diketahui," ungkapnya.
Dia menambahkan, sementara ini hanya Bripka G yang diduga kuat membekingi bandar narkoba di Toraja. Meski demikian, Propam Polda Sulsel masih terus mendalami kasus tersebut.
"Sejauh ini cuma 1, hanya G. Tapi tidak tau, sementara pemeriksaan kan. Kita tunggu saja dulu," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Propam Polda Sulsel menangkap Bripka G terkait kasus bandar sabu yang mengaku dibekingi Polres. Saat ini, Bripka G diamankan di tempat khusus (patsus).
"Diamankan satu orang," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Rabu (22/2).
"Lagi ini dia, penempatan khusus (patsus). Diamankan di tempat khusus," ujar Suartana.
Komang mengungkapkan Bripka G merupakan personel Satresnarkoba Polres Toraja Utara. Namun dia mengaku belum mengetahui lebih jauh soal sosok Bripka G.
"Polres Toraja Utara, iya (anggota Satresnarkoba), pangkatnya belum tahu," kata Suartana.
(hsr/hmw)