KPK Periksa Ketua Majelis Rakyat Papua terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe

Berita Nasional

KPK Periksa Ketua Majelis Rakyat Papua terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 22 Feb 2023 10:40 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Yogi-detikcom)
Foto: Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Yogi-detikcom)
Jakarta -

KPK terus memeriksa sejumlah saksi di kasus korupsi suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib juga diambil keterangannya terkait aliran uang dari Gubernur Papua nonaktif itu.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan, Timotius Murib diperiksa di gedung KPK pada Senin (20/2). Penyidik KPK juga turut memeriksa empat orang lainnya yang berstatus tiga orang ibu rumah tangga dan satu orang dengan jabatan komisaris.

"Didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan aliran uang yang dinikmati tersangka LE," kata Ali kepada wartawan, dikutip dari detikNews, Rabu (22/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan penyidik tidak hanya mencecar Ketua MRP soal aliran uang dari Lukas. Pihaknya juga memeriksa para saksi terkait pembelian aset dari Lukas Enembe.

"Dikonfirmasi pula adanya pembelian aset dari uang yang diterima tersangka tersebut," ujar Ali.

ADVERTISEMENT

Kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe bermula saat Lukas menerima suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.

Dari andil ini, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. Firli mengatakan jumlah suap yang diterima Lukas mencapai Rp 1 miliar.

Selain menerima suap, Lukas Enembe diduga terlibat pemberian gratifikasi. Tindakan ini berkaitan dengan jabatannya, Gubernur Papua. Firli mengatakan jumlah gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar.

Calon Tersangka Baru Kasus Lukas Enembe

KPK juga masih melakukan penyidikan terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. Indikasi adanya tersangka baru pun terbuka.

"KPK terus kembangkan kalau ada pertanyaan apa mungkin ada tersangka lain? Kami sampaikan kalau kemungkinan tersangka lain, ada," kata Ali di gedung KPK, Selasa (21/2).

Ali tak bicara banyak soal sosok yang kemungkinan menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi Lukas Enembe. Namun Ali menegaskan KPK telah memiliki cukup bukti adanya orang lain, di luar tersangka saat ini, yang berperan sebagai pemberi suap kepada Lukas.

"Kami telah memiliki petunjuk yang cukup terkait dugaan adanya pelaku lain sebagai pemberi suap kepada tersangka LE," imbuhnya.




(sar/hmw)

Hide Ads