Pria berinisial AR (36) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega menganiaya istrinya RN (35) hingga mata lebam. Penganiayaan terjadi lantaran AR kesal saat korban memposting video-videonya di Tiktok.
"Persoalannya lantaran pelaku meminta korban menghapus video Tiktok yang ada di handphone korban, tetapi korban menolak," jelas Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Endris Ary Dinindra kepada detikcom, Selasa (21/2/2023).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kos-kosan RN yang berada di Kecamatan Satui, Tanah Bumbu pada Kamis (16/2). Saat itu korban yang tengah rebahan bersama pelaku tiba-tiba diminta pelaku menghapus konten video korban yang ada di media sosial (medsos) Tiktok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, karena korban menolak AR langsung memukuli korban bertubi-tubi di bagian wajah. Korban pun menderita luka lebam di matanya.
"Korban menderita luka mata sebelah kiri bengkak dan kepala mengeluarkan darah," terangnya.
Tak terima atas tindakan sang suami, RN kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Atas dasar laporan tersebut, polisi menangkap pelaku.
"Setelah mendapatkan laporan esok harinya kita amankan pelaku di Kecamatan Angsana," kata Endris
Kepada polisi, AR mengaku nekat memukul istrinya menolak menghapus konten video di TikTok. Menurutnya, pelaku malu dengan perbuatan istrinya itu.
"Pelaku kurang berkenan dengan kerjaan istrinya, sedangkan istrinya tidak mau hapus konten-konten di Tiktok itu, alasannya mungkin malu makanya berantem," ungkapnya.
Saat ini, AR telah ditahan di Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukuman penjaranya 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.
(ata/sar)