Kronologi Wanita di Palopo Gigit Puting Payudara Tetangga hingga Lepas

Kronologi Wanita di Palopo Gigit Puting Payudara Tetangga hingga Lepas

Andi Nur Isman - detikSulsel
Selasa, 21 Feb 2023 12:08 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Foto: Ilustrasi: Fuad Hashim
Palopo -

Seorang wanita inisial NI di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi terdakwa penganiayaan terhadap tetangganya inisial NU. Dia menggigit puting payudara tetangganya hingga terlepas usai terlibat cekcok karena gosip.

Peristiwa itu bermula saat terdakwa NI sedang menjemur pakaian di depan rumah tetangganya pada 13 Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 10.30 Wita. Kemudian datang korban NU dan langsung menuding NI telah menggosipinya bahwa anaknya mencuri.

"Saksi korban NU mengatakan kepada terdakwa 'Kenapa kau gosipkah urusanku, kamu cerita anak saya bilang mencuri nabilang nenek'," demikian kronologi dalam dakwaannya dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Selasa (21/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa NI kemudian menjawab tudingan korban NU. Dia mengatakan bahwa NU juga telah menggosipinya dan menyebut tudingan anak NI mencuri diceritakan sendiri oleh mertuanya.

"Lalu terdakwa menjawab 'Kau juga gosipkah, saya tidak cerita cuman saya bilang, nacerita jikah juga itu anaknya curi uangnya neneknya dan kalau kamu marah, marahko sama mertuamu karena kami tidak masalah kalau bukan mertuamu sendiri yang datang cerita di warung kalau itu anak mencuri" lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Terdakwa lantas tidak terima dengan perkataan korban sehingga emosi dan terjadi adu mulut. Korban kemudian menunjuk wajah terdakwa dan dibalas dengan menarik kudung korban NU hingga terbuka.

"Kemudian saksi korban NU menekan kepala terdakwa dengan kedua tangannya, sehingga menempel di dada saksi korban NU, kemudian terdakwa tidak bisa melepaskan tangan saksi korban NU yang menekan kepalanya," katanya.

"Sehingga terdakwa langsung menggigit payudara saksi korban NU sebelah kanan hingga puting payudara milik saksi korban NU luka dan terlepas, yang saat itu saksi korban NU memakai baju daster dan tidak mengenakan BH (Bra)," sambungnya.

Setelah itu, datang warga untuk melerai perkelahian keduanya. Korban NU lalu langsung dibawa ke rumah sakit, sementara terdakwa meninggalkan lokasi kejadian.

"Tidak lama kemudian datang warga melerai dan memisahkan terdakwa dan saksi korban NU, sehingga saksi korban NU dibawa berobat ke Rumah Sakit Umum Sawerigading Palopo. Setelah kejadian terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut," katanya.

Akibat penganiayaan itu, berdasarkan hasil Visum Et Repertum di Rumah Sakit Umum Sawerigading Palopo korban dinyatakan mengalami luka yakni putusnya puting payudara sebelah kanan.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana," lanjut dakwaannya.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan di Lingkungan Limbong Lotong, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Palopo tersebut akan menjalani sidang perdana pada Kamis (23/2) mendatang. Sidang akan berlangsung di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro.




(asm/ata)

Hide Ads