Kuat Ma'ruf-Ricky Rizal Protes Vonis Eliezer Hanya 1 Tahun 6 Bulan Bui

Berita Nasional

Kuat Ma'ruf-Ricky Rizal Protes Vonis Eliezer Hanya 1 Tahun 6 Bulan Bui

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 17 Feb 2023 11:37 WIB
Mengapa Eliezer dihukum ringan? Eliezer dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hakim memvonis 1 tahun 6 bulan kepada Eliezer.
Foto: Ashri Fathan
Jakarta -

Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Dua terdakwa dalam kasus ini yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal memprotes vonis ringan tersebut.

Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar menilai putusan hakim tersebut sangatlah lucu. Dia menegaskan Ricky tidak mengajukan justice collaborator (JC) karena sudah membuka fakta terkait kasus pembunuhan Yosua.

"Nah terus ngapain lagi dia (Ricky) mengajukan justice collaborator sedangkan dia (Ricky) juga tidak pelaku, tidak menembak, dia (Ricky) hanya diminta saja sudah nolak, kan sangat lucu kalau dia (Ricky) sesuatu hal yang tidak perlu ini kecuali dia (Ricky) khawatirkan ada yang dia mau sampaikan, dia berani, nah ini sudah tidak ada," kata Erman, dilansir dari detikNews, Kamis (16/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erman menuturkan Eliezer mengajukan status justice collaborator karena dia pelaku yang menembak Yosua. Dia pun menilai hal tersebut sangatlah lucu jika status JC yang meringankan vonis terhadap Eliezer.

"Jadi itu lucu, kalau justice collaborator akan diringankan ini masalahnya berbeda antara Eliezer dengan dia, dia menolak, tidak pernah melakukan sesuatu," ujar Erman.

ADVERTISEMENT

Erman kemudian membandingkan vonis Eliezer dengan vonis Ricky Rizal yang jaraknya terlalu jauh. Erman menegaskan Eliezer tidak sendiri dalam membongkar kasus pembunuhan Yosua.

"(Vonis Eliezer) sangat tidak adil. Jadi ya sudahlah itu pilihannya, kan kita juga bisa berjuang bagaimana putusan pengadilan tinggi nanti, kasasi, kita berharap ada perubahan gitu ya, memang jarak itu terlalu jauh, sementara kasarnya kalau tidak terjadi ditembak oleh ini kan, kalau misal membuka itu awalnya mungkin Richard yang membuka, tapi itu kan tidak berdiri sendiri," kata Erman.

Sementara itu, pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan menghargai putusan hakim. Namun dia menilai putusan terhadap Eliezer tidak adil.

"Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan," kata Irwan kepada wartawan, Kamis (16/2).

Irwan membandingkan vonis Eliezer dengan vonis kliennya yang jauh lebih berat. Menurutnya, Kuat Ma'ruf tidak berperan aktif dalam kasus pembunuhan Yosua, sementara Eliezer adalah polisi yang menembak Yosua hingga tewas.

"KM, supir dan ART yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa harus dipidana 15 tahun, sementara RE, polisi, yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," kata Irwan.

Kejagung Terima Vonis Eliezer

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer. Hal tersebut lantaran pihak keluarga Yosua telah memaafkan Eliezer.

"Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Fadil dalam jumpa pers, Kamis (16/2).

Fadil menegaskan Kejagung yang mewakili negara maupun korban. Menurutnya keluarga korban telah ikhlas menerima putusan tersebut.

"Apakah banding atau tidak, kami melihat pihak keluarga korban, ibu Yosua dan bapak Yosua dan kerabatnya saya melihat perkembangan dari mulai proses persidangan sampai akhir putusan Eliezer Pudihang Lumiu satu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan," kata Fadil.

Dia mengaku melihat ekspresi haru dan ikhlas menerima dari pihak korban orang tua Yosua setelah pembacaan vonis tersebut. Dengan demikian, jaksa sebagai pihak yang mewakili korban menyatakan tidak mengajukan banding.

"Dalam hukum mana pun, hukum nasional kita maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dari putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orang tuanya, dan itu terlihat dari ekspresi menangis bersyukur diputus hakim seperti itu. Jaksa sebagai representasi daripada korban, kami mewakili korban dan negara, dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu. Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding," katanya.




(hsr/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads