Ayah di Luwu Utara Ternyata Perkosa 2 Anak Tirinya, 1 Korban Hamil 6 Bulan

Ayah di Luwu Utara Ternyata Perkosa 2 Anak Tirinya, 1 Korban Hamil 6 Bulan

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Kamis, 16 Feb 2023 14:29 WIB
Poster
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono
Luwu Utara -

Pria berinisial AN (41) di Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap karena memperkosa anak tirinya inisial AI (14) hingga hamil 6 bulan. Belakangan terungkap aksi tersebut juga dilakukan AN terhadap seorang anak tirinya yang lain.

"Jadi ada korban AN bertambah. Ternyata dia juga telah memperkosa DI (19) yang juga merupakan anak tirinya selama bertahun-tahun lamanya," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy kepada detikSulsel, Kamis (17/2/2023).

Joddy mengungkapkan, DI (19) merupakan kakak dari AI. Pelaku disebut melakukan tindak pemerkosaan terhadap DI sejak masih duduk di bangku sekolah kelas 3 SMP hingga selesai SMA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kasus DI sendiri, pelaku AN mengaku kalau dia sudah melakukan pemerkosaan sudah berkali kali sejak DI masih kelas 3 SMP hingga lulus SMA," ungkapnya.

Joddy menambahkan, motif AN memperkosa DI sama dengan sebelumnya, yakni karena usia istrinya yang sudah tidak muda lagi. AN kemudian melampiaskan nafsu kejinya kepada 2 anak tirinya.

ADVERTISEMENT

"Motifnya sama, karena dia melihat istrinya sudah tua jadi AN lampiaskan nafsunya itu ke anak tirinya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, AN ditangkap polisi setelah memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil 6 bulan. Pelaku pemerkosa AN ditangkap pihak Polres Luwu Utara saat melakukan perjalanan di Desa Sassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, sekitar pukul 16.00 Wita, Selasa (7/2).

Kasus pemerkosaan itu terungkap saat korban berinisial AI menghadiri acara keluarganya. Kemudian, salah satu keluarga melihat perut AI yang semakin membesar. Saat itu pun korban mengakui jika dirinya saat ini sedang hamil selama 6 bulan.

Atas perbuatannya, AN akan dikenakan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun.




(asm/sar)

Hide Ads