Kejari Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyetop kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pria bernama Muh Saide (53) terhadap Aco dengan restorative justice. Proses ini dipantau Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak secara virtual.
"Adapun perkara pidana yang dimohonkan restorative justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Parepare yaitu perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Muh Saide alias Saide," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
"Saide telah melakukan penganiayaan terhadap Aco dengan cara memukul sebanyak 2 kali pada bagian pipi sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan," kata Soetarmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soetarmi menuturkan korban mengalami bengkak di bagian pipi. Penganiayaan itu terjadi saat Saide bertemu dengan korban di kafe untuk minum ballo atau arak tradisional.
"Korban mengalami luka bengkak. Terdakwa memukul korban ketika terdakwa dan korban bertemu di tempat kafe untuk minum ballo," terangnya.
Atas perbuatannya, Saide sempat terancam pidana dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Namun, Kejari Parepare mengajukan restorative justice dalam kasus ini.
Hal yang melatarbelakangi perdamaian karena Saide disebut baru pertama kali melakukan tindak pidana, dia menyesali perbuatannya dan sangat ingin meminta maaf kepada korban dan korban pun sepakat untuk melakukan perdamaian.
"Tersangka bekerja sebagai Nelayan dan tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki dua anak dan istri tersangka sudah meninggal pada tahun 2015," katanya.
Soetarmi mengatakan hal itu telah memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.
(hsr/hmw)