Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menangis haru usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 12 tahun penjara sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana selam 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan di PN Jaksel dilansir dari detikNews, Rabu (15/2/2023).
Setelah hakim mengucapkan putusan itu, Eliezer tampak menunduk. Dia terlihat menangis haru mendengar hakim menjatuhkan vonis yang sangat ringan jauh dari tuntutan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eliezer sesekali memandang ke arah atas. Kemudian dia juga menelungkupkan tangannya seraya berdoa kepada Tuhan.
Hakim Kabulkan JC Eliezer
Majelis hakim mengabulkan status justice collaborator (JC) yang diajukan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Mantan ajuan Ferdy Sambo itu dianggap memenuhi syarat sebagai saksi yang bisa diajak bekerja sama.
Hakim awalnya mempertimbangkan soal tindak pidana apa saja yang pelakunya bisa mendapat status JC. Hakim menyatakan seorang bisa diberi status JC jika bukan pelaku utama dan hanya bagi tindak pidana tertentu.
Hakim juga membacakan syarat-syarat JC seperti diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung hingga Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hakim juga menyinggung soal rekomendasi LPSK terhadap Eliezer.
Menurut Hakim, Eliezer bukan sebagai pelaku utama meski berperan menembak Yosua. Hakim menegaskan Sambo merupakan aktor intelektual pembunuhan Yosua dan dipandang sebagai pelaku utama.
Hakim mengatakan keterangan Eliezer selama persidangan membuat terang kasus pembunuhan Yosua dan sangat membantu perkara terungkap. Hakim juga mempertimbangkan permintaan maaf Eliezer ke keluarga Yosua.
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim di PN Jaksel, Rabu (15/2).
Eliezer Dituntut 12 Tahun
Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.
(ata/sar)