WNA asal Pakistan berinisial H (37) kembali kabur dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). H kabur dengan merusak borgol dan keluar melewati jendela ruang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
"Iya kabur lagi, yang bersangkutan merusak borgol dan keluar lewat jendela kebetulan jendelanya tidak ada jerujinya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Ryan Aditya kepada detikcom, Senin (13/2/2023).
H kabur pada Minggu (12/2) sekitar pukul 07.00 Wita. Dia memanfaatkan kelengahan petugas saat pergantian shift jaga dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu pergantian shift malam ke pagi, saat petugas piket pagi cek yang bersangkutan sudah tidak ada di ruang itu," terangnya.
Sebelumnya, H telah berhasil kabur sekali dari kantor Imigrasi Nunukan bersama rekannya R (24) pada Minggu (29/1). Namun dalam waktu empat hari keduanya berhasil diamankan oleh petugas Imigrasi Nunukan.
"Ini sudah dua kali kabur, untuk rekanya masih ada di Kantor Imigrasi," ungkapnya.
Saat ini petugas Imigrasi Nunukan masih melakukan upaya pencarian terhadap H yang diduga kabur ke dalam hutan.
"Ini kami masih berada di dalam hutan menyisir keberadaan H yang diduga kuat masuk ke dalam hutan," kata Ryan.
Ryan menjelaskan, H melanggar keimigrasian serta terbukti melanggar hukum lantaran R memiliki KTP Indonesia dan memasukkan WNA tanpa Paspor.
"Yang inisial R itu masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pengisian Imigrasi. Untuk inisial H itu dia sebagai otak untuk membawa WNA lain masuk, karena ada salah satu korban di situ inisial A, WNA juga, A ini umur 16 tahun tanpa mempunyai paspor, dan R juga kita dapati memiliki KTP Indonesia," ungkapnya.
"Makanya saat ini sedang didalami terkait pidana keimigrasian pada Pasal 113, Pasal 120, dan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," imbuhnya.
(asm/sar)