Menko Polhukam Mahfud Md menanti kabar baik terkait vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Mahfud berharap vonis kepada Ferdy Sambo memuaskan rasa keadilan masyarakat termasuk kokrban.
Dilansir dari detikNews, sidang vonis Ferdy Sambo bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Seni (13/2/2023).
"Mudah-mudahan vonis besok itu menjadi berita bagus," tutur Mahfud di kawasan CFD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (12/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menegaskan vonis yang dijatuhkan hakim nanti dapat memenuhi rasa keadilan. Dia juga berharap vonis hakim terhadap Ferdy Sambo akan menjadi berita baik bagi pencari keadilan dan bagi mereka yang menolak penyalahgunaan jabatan.
"Mudah-mudahan beritanya baik bagi kita semua, bagi pencari keadilan dan bagi mereka yang menolak kesewenang-wenangan, penyalahgunaan jabatan dan sebagainya," paparnya.
Namun Mahfud menegaskan keputusan vonis menjadi kewenangan majelis hakim. Dia berharap masyarakat untuk tetap menunggu.
"Ya kita tunggu saja," imbuh Mahfud.
Baca juga: Jadwal Lengkap Sidang Putusan Ferdy Sambo Cs |
Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal meringankan perbuatan Sambo.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penjara seumur hidup artinya seorang terpidana berada di dalam penjara sampai meninggal dunia. Ferdy Sambo telah menyampaikan pembelaan. Pihak Sambo berharap divonis bebas.
Sementara, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Putri terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua. Putri juga sudah menyampaikan pembelaan.
(sar/sar)