"Betul, kejadian penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal di TKP. Pelaku merupakan menantu dari korban," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman saat ditemui detikSulsel, Jumat (10/2/2023).
Insiden tersebut diketahui terjadi di Dusun 2 Tirong, Desa Tirong, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Jumat (10/2) sekitar pukul 15.00 Wita. Pelaku langsung melarikan diri setelah membacok mertuanya.
Boby mengatakan, pelaku dan korban memiliki usaha kandang ayam yang dijalankan bersama. Namun, korban merasa keberatan atas pembagian hasil usaha tersebut.
"Dugaan awal pelaku keberatan atas pembagian hasil usaha kandang ayam yang dilakukan antara korban dan pelaku. Olah TKP sedang dilakukan," sambung Boby.
Sekdes Desa Tirong Ardi mengatakan, kejadian ini bermula saat pelaku datang mencari mertuanya. Namun pelaku tidak menemui mertuanya itu.
"Menurut istri pelaku, dia datang mencari korban (mertuanya) untuk minta maaf namun tidak mendapatinya," papar Ardi.
"Setelah masuk kamar, dia mendapati korban dan langsung menebasnya dengan parang dan pelaku langsung melarikan," lanjutnya.
Pelaku Pembacokan Ditangkap
Tidak berselang lama setelah membacok mertuanya, Iswandi pun ditangkap. Dia diamankan saat bersembunyi di kebunnya.
"Pelaku sudah diamankan oleh tim Resmob Polres Bone. Dia bersembunyi di daerah Ponre sama petani," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman kepada detikSulsel, Sabtu (11/2/2023).
Iswandi diamankan di Dusun Mattampae, Desa Bulupasekko, Kecamatan Ponre, Sabtu (11/2) sekitar pukul 09.00 Wita. Pelaku melarikan diri dari kampung istrinya menuju kampung halamannya.
"Masyarakat yang lewat memberikan informasi ke polisi tadi pagi, dan langsung bergegas menuju lokasi. Sekarang pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
"Kami juga baru akan memeriksa pelaku. Termasuk kejiwaannya nanti," ujarnya.
(urw/ata)