Pria berinisial Z (42) di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) yang lima kali mencabuli adik iparnya ditangkap. Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring mengatakan korban dicabuli pertama kali pada tahun 2015. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP.
"Menurut pengakuan korban bahwa sejak SMP (dicabuli) dan tersangka Z sudah 5 kali melakukan pencabulan," terang Hamring kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku melakukan pencabulan dengan cara meraba payudara dan kemaluan korban," lanjut Hamring.
Aksi bejat Z terungkap setelah keluarga korban membuat laporan ke Polres Mamasa pada, Kamis (9/2). Pelaku kemudian ditangkap di Desa Orobua Selatan, Kecamatan Sesena padang, Mamasa, Kamis (9/2) sekitar pukul 22.30 Wita.
"Setelah personil mendapatkan informasi, langsung mendatangi tempat keberadaan terduga pelaku tersebut yang saat itu sedang berada di rumah saudaranya," ungkap Hamring.
Pelaku Beraksi saat Rumah Sepi
Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Mamasa Aipda Arman mengungkap bahwa pelaku melecehkan korban di sejumlah tempat. Termasuk di rumah saat lagi sepi.
"Dilakukan pada beberapa tempat di kampungnya, di rumahnya, rumah keluarganya, saat sepi," ujar Arman melalui sambungan telepon, Sabtu (11/2).
Arman menduga korban selama ini diam saja karena takut. Apalagi pelaku adalah kakak iparnya.
"Mungkin selama ini tidak dilaporkan karena korban masih berpikir dia (pelaku) adalah kakak iparnya, karena sudah tidak tahan akhirnya baru dilaporkan," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku diamankan di Polres Mamasa. Dia dijerat menggunakan pasal 289 KUHP.
"Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutup Arman.
(hsr/ata)