Kronologi 2 Oknum TNI di Wamena Simpan 77 Amunisi Ilegal hingga Ditangkap

Papua Pegunungan

Kronologi 2 Oknum TNI di Wamena Simpan 77 Amunisi Ilegal hingga Ditangkap

Jonh Roy Purba - detikSulsel
Jumat, 10 Feb 2023 09:40 WIB
Dua anggota TNI dan seorang kepala desa di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan ditangkap lantaran memiliki 77 butir amunisi tanpa izin.
Foto: Dua anggota TNI dan seorang kepala desa di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan ditangkap lantaran memiliki 77 butir amunisi tanpa izin. (dok.istimewa)
Jayawiajaya -

Dua oknum anggota TNI dan seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan ditangkap atas kepemilikan 77 butir amunisi tanpa izin. Oknum TNI yang ditangkap ialah Pratu MS dan Prada MS serta kades berinisial LK.

"Benar ada 2 prajurit kami bersama seorang kepala kampung ditangkap lantaran memiliki dan menguasai amunisi yang jumlahnya 77 butir," ungkap Danrem 172/PWY Brigjen Juinta Omboh Sembiring kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

Juinta menjelaskan, mereka ditangkap di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Selasa (7/2). Pihaknya pun tengah melakukan penyelidikan lantaran amunisi yang mereka miliki merupakan barang ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangkapan terhadap dua prajurit ini berawal dari penangkapan terhadap LK yang merupakan Kepala Desa. LK kemudian mengaku telah menyerahkan amunisi sebanyak 77 butir kepada kedua oknum TNI AD tersebut," jelasnya.

Setelah mendapat informasi bahwa LK telah menyerahkan amunisi kepada 2 orang prajuritnya, Juinta langsung mengembangkan informasi tersebut. Pihaknya memeriksa Pratu MS dan Prada MS.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil pemeriksaan ini mendapati 77 butir amunisi tajam cal 5,56 MM yang disimpan oleh keduanya. Kami masih mendalami dugaan keterlibatan kedua anggota ini dalam kepemilikan amunisi ilegal. Apakah juga ada keterlibatan dengan Kelompok Separatis Teroris (KST) atau tidak, kami belum tahu. Namun yang jelas kami akan usut sampai tuntas," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Juinta menegaskan tidak akan mentolerir jika ada oknum anggota TNI yang bermain-main atau menyalahgunakan amunisi. Jika terbukti melanggar, maka kedua oknum TNI tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Panglima TNI, KSAD dan Pangdam XVII/Cenderawasih telah berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada prajurit Angkatan Darat yang melanggar aturan. Apalagi jika pelanggaran prajurit tersebut masuk dalam kategori berat seperti penyalahgunaan amunisi," terangnya.

Saat ini, kedua oknum TNI tersebut telah diamankan di Subdenpom Wamena guna pemeriksaan lebih lanjut. Sekaligus mencari tahu asal usul amunisi tersebut dan peruntukannya.

"Jadi sabar ini masih terus kita kembangkan," tandasnya.




(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads