2 Oknum TNI dan Kepala Desa di Wamena Simpan 77 Amunisi Ilegal Ditangkap

Papua Pegunungan

2 Oknum TNI dan Kepala Desa di Wamena Simpan 77 Amunisi Ilegal Ditangkap

Jonh Roy Purba - detikSulsel
Kamis, 09 Feb 2023 10:10 WIB
Dua anggota TNI dan seorang kepala desa di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan ditangkap lantaran memiliki 77 butir amunisi tanpa izin.
Foto: Dua anggota TNI dan seorang kepala desa di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan ditangkap lantaran memiliki 77 butir amunisi tanpa izin. (dok.istimewa)
Jayawijaya - Dua anggota TNI dan seorang kepala desa di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan ditangkap lantaran memiliki 77 butir amunisi tanpa izin. Kedua oknum TNI tersebut telah diamankan di Subdenpom Wamena.

"Benar ada 2 prajurit kami bersama seorang kepala kampung ditangkap lantaran memiliki dan menguasai amunisi yang jumlahnya 77 butir," ungkap Danrem 172/PWY Brigjen Juinta Omboh Sembiring kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

Dua oknum yang ditangkap yakni Pratu MS dan Prada MS serta seorang Kepala Desa berinisial LK. Mereka ditangkap di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Selasa (7/2).

Juinta menjelaskan terkait penangkapan tersebut, pihaknya tengah melakukan penyelidikan. Hal itu lantaran amunisi yang mereka miliki merupakan barang ilegal.

"Penangkapan terhadap dua prajurit ini berawal dari penangkapan terhadap LK yang merupakan Kepala Desa. LK kemudian mengaku telah menyerahkan amunisi sebanyak 77 butir kepada kedua oknum TNI AD tersebut," jelasnya.

Juinta menegaskan setelah mendapat informasi bahwa LK telah menyerahkan amunisi kepada 2 orang prajuritnya, Dandim 1702/JWY langsung mengembangkan informasi tersebut dengan memeriksa Pratu MS dan Prada MS.

"Dari hasil pemeriksaan ini mendapati 77 butir amunisi tajam cal 5,56 MM yang disimpan oleh keduanya. Kami masih mendalami dugaan keterlibatan kedua anggota ini dalam kepemilikan amunisi ilegal. Apakah juga ada keterlibatan dengan Kelompok Separatis Teroris (KST) atau tidak, kami belum tahu. Namun yang jelas kami akan usut sampai tuntas," ujarnya.

Juinta menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir jika ada oknum anggota TNI yang bermain-main atau menyalahgunakan amunisi. Jika terbukti melanggar, maka kedua oknum TNI tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Panglima TNI, KSAD dan Pangdam XVII/Cenderawasih telah berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada prajurit Angkatan Darat yang melanggar aturan. Apalagi jika pelanggaran prajurit tersebut masuk dalam kategori berat seperti penyalahgunaan amunisi," terangnya.

Juinta menambahkan kedua oknum TNI tersebut telah diamankan di Subdenpom Wamena guna pemeriksaan lebih lanjut. Sekaligus mencari tahu asal usul amunisi tersebut dan peruntukannya.

"Jadi sabar ini masih terus kita kembangkan," tandasnya.


(hsr/ata)

Hide Ads