Bejatnya Kepsek Tana Toraja Perkosa Siswi Madrasah yang Berteduh saat Hujan

Bejatnya Kepsek Tana Toraja Perkosa Siswi Madrasah yang Berteduh saat Hujan

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Rabu, 08 Feb 2023 06:20 WIB
Poster
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono
Toraja Utara - Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasah berinisial MS (42) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega memperkosa siswinya yang berteduh di sekolah karena hujan. Kini pelaku telah ditangkap.

Pelaku memperkosa siswinya di ruangan kantor Sekolah Madrasah pada Rabu (1/2) sekitar pukul 18.00 Wita. Pelaku sudah sempat mengajak korban bertemu di sekolah namun korban menolak dengan alasan hendak ke rumah neneknya.

"MS ini mengajak korban bertemu tapi tidak diindahkan. Singkatnya, korban sedang menuju rumah neneknya, terus motornya mogok. Karena memang lokasinya tidak jauh dari sekolah jadi korban berteduh di sana," kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Sayid Ahmad kepada detikSulsel, Senin (6/2/2023).

Melihat korban berteduh, pelaku menawarkan korban ke ruangan kantor sekolah. Sesampainya di lokasi, pelaku melancarkan aksi bejatnya itu.

"MS melihat korban dan mengajak ke ruangan kantor sekolah, di sana MS melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban," lanjutnya.

Korban sendiri tidak langsung menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Kasus ini terungkap, saat ayah korban melihat ada perubahan sifat yang dialami putrinya itu.

"Tidak langsung dia cerita, mungkin selang 2 hari ayahnya melihat anaknya lebih pendiam dari sebelumnya, kemudian diinterogasi dan menceritakan kejadian tersebut. Keluarga korban langsung lapor dan kami bergerak menangkap pelaku," ucapnya.

Menurut Ahmad, pelaku diamankan di rumahnya di Desa Rano Kecamatan Rano, Tana Toraja, sekitar pukul 10.00 Wita, Sabtu (4/2) kemarin. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

"Saat ditangkap, pelaku tidak memberikan perlawanan, dan saat diperiksa dia mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan pemerkosaan terhadap siswinya itu," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.


(hmw/asm)

Hide Ads