Bocah Jayapura Ditarik ke Semak-semak hingga Nyaris Diculik, Pelaku Ditangkap

Papua

Bocah Jayapura Ditarik ke Semak-semak hingga Nyaris Diculik, Pelaku Ditangkap

Jonh Roy Purba - detikSulsel
Selasa, 07 Feb 2023 16:09 WIB
Pelaku percobaan penculikan anak di Jayapura.
Pelaku percobaan penculikan anak di Jayapura. Foto: Dokumen Istimewa.
Jayapura -

Pria berinisial II (24) di Kabupaten Jayapura, Papua ditangkap polisi atas aksi percobaan penculikan seorang bocah perempuan berusia 12 tahun. Pelaku menarik korban ke dalam semak-semak.

"Benar kami ada menangkap seorang pria yang diduga melakukan percobaan penculikan anak," ungkap Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Fredrickus mengatakan kasus percobaan penculikan anak tersebut terjadi 12 hari lalu. Korban berinisial MNA (12) hendak diculik saat pulang mengaji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saat korban turun dari angkutan umum, pas di depan Kantor Distrik Sentani dan hendak masuk ke pasar di saat bersamaan pelaku menghampiri korban dan mengajaknya berjalan kaki hingga samping SDS Angkasa (Jalan Kemiri) tentunya dengan iming-iming mengajak makan di rumahnya dimana pelaku sempat membelikan korban air minum," katanya.

Sesampainya di samping SDS Angkasa, pelaku menarik korban masuk ke dalam semak-semak namun korban menolak hingga berteriak minta tolong. Setelah itu pelaku panik hingga mencekik korban dan memukul korban, namun saat itu korban berhasil melarikan diri.

ADVERTISEMENT

"Korban yang keluar dari semak-semak kemudian ditolong dan diberi tumpangan oleh sepasang suami istri hingga mata Jalan Tabita. Akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka benjol di pipi kanan dan memar di punggung," katanya.

Dia mengatakan, pelaku nekat melakukan aksinya karena bermaksud melecehkan korban.

"Motifnya hendak melakukan pencabulan, diketahui pelaku memiliki seorang istri," ujarnya.

Atas insiden itu, keluarga korban membuat laporan polisi. Aparat kepolisian lalu menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Kampung Puay Sentani Timur.

"Saat ini pelaku II sudah mendekam di rutan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku kami jerat dengan pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 45 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara," pungkasnya.




(hmw/ata)

Hide Ads