Waria di Palangkaraya Malpraktik Suntik Silikon Payudara Ditangkap

Kalimantan Tengah

Waria di Palangkaraya Malpraktik Suntik Silikon Payudara Ditangkap

Riani Rahayu - detikSulsel
Selasa, 07 Feb 2023 14:32 WIB
Polisi merilis kasus malpraktik di Palangkaraya, Kalteng.
Foto: Polisi merilis kasus malpraktik di Palangkaraya, Kalteng. (Dok. Istimewa)
Palangkaraya -

Waria berinisial JK (45) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap terkait dugaan malpraktik suntik silikon payudara. Lima perempuan menjadi korban atas ulahnya.

"Kami tangkap pelaku seorang transpuan setelah salah satu korban melapor mengalami pembengkakan nanah bercampur darah di payudaranya usai disuntik silikon oleh JK," jelas Kapolresta Palangkaraya Kombes Budi Santosa kepada detikcom, Selasa (7/2/2023).

Pelaku melakukan aksinya tersebut di rumahnya di Jalan Sulawesi, Kelurahan Pahandut, Kota Palangkaraya sejak 6 November 2022. Saat itu usai menerima suntikan ketiga, korban langsung mengalami efek samping.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pelaku ini melakukan suntik sebanyak 4 kali, yang ketiga kalinya korban timbul efek samping berupa pembengkakan dan radang," jelasnya.

Pelaku akhirnya diamankan polisi di Kabupaten Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah kabur selama beberapa bulan. Kepada polisi, JK mengaku sudah melakukan praktiknya selama 5 tahun.

ADVERTISEMENT

"Iya, pelaku sempat lari ke Banjarbaru. Pengakuannya sudah 5 tahun. Jadi korbannya itu ada 5, dua orang jadi saksi dan 1 orang melapor," terang Budi.

Budi menuturkan, pelaku mendapatkan barang-barang medis untuk menjalankan aksinya dari media sosial. JK kemudian menjual ulang dengan harga tinggi.

"Dipesan di medsos secara online dengan harga Rp1,2 juta per 500 ml, kemudian dijual ulang seharga Rp1,5 juta. Dengan Rp300 ribu untuk jasanya," ucapnya.

Atas perbuatannya, JK kini ditahan di Polresta Palangkaraya. JK dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancama pidana penjaranya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

"Atau Pasal 198 Juncto Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta," pungkasnya.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads