Wanita berinisial NT alias YS (20), yang memiliki kelainan seksual di Jambi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap 17 anak. Korban ibu muda itu pun kini menjalani pemeriksaan secara maraton dan pendampingan psikologis oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Saat ini kita dari UPTD PPA Jambi memberikan pendampingan bagi anak-anak yang menjadi korban pelecehan oleh IRT itu," ucap Kepala UPTD PPA Jambi Asi Noprini dilansir dari detikSumut, Senin (6/2/2023).
Pendampingan terhadap korban berlangsung sejak pagi di kantor UPTD PPA Jambi, Senin (6/2). Asi menyebut anak-anak korban pelecehan YS dalam kondisi trauma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka semua kita bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan psikologisnya dan sementara ini kondisi psikologis anak-anak ini sangat mengalami trauma," sambungnya.
Asi menjelaskan, proses pendampingan psikologi dilakukan secara bertahap. Pada hari pertama ada 11 anak yang dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Yang kita lakukan pemeriksaan pagi ini itu ada 6 anak dulu ya. Lalu 5 anak lagi nyusul, karena untuk pemeriksaan psikologis trauma bagi anak ini harus bertahap-tahap tidak bisa sekaligus," paparnya.
Korban Diajak Nonton Video Porno
Asi mengaku, YS dalam menjalankan aksinya mengajak para korbannya menonton video. Selanjutnya ibu muda tersebut melakukan pelecehan kepada anak-anak tersebut.
"Sebelum dilecehkan para korban-korban yang masih anak-anak itu diajak nonton video porno terlebih dahulu," ungkap Asi.
Mirisnya, ibu muda YS yang memiliki kelainan seksual itu bahkan mempertontonkan adegan asusila kepada para korbannya.
"Korban ini kan ada yang diminta melakukan adegan pegang tubuh tersangka, dan buat korban perempuan diminta menyaksikan adegan berhubungan intim tersangka dengan suaminya," ucapnya.
Asi mengemukakan, umur korban pelecehan seksual ibu muda itu berkisar antara 8-15 tahun atau usia anak SD hingga SMP. Pihaknya memastikan akan mengawal kasus ini sampai selesai.
"Kita dari PPA Jambi tentunya terus lakukan pendampingan bagi para korban, sejak dari awal sampai kasus ini selesai dan kondisi anak-anak benar sehat secara mental dan psikologisnya," tegas Asi.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Modus Ibu Muda Cabuli 17 Anak
Diketahui, Polda Jambi telah menetapkan YS sebagai tersangka kasus pencabulan. Total ada 17 anak di bawah umur yang menjadi korban ibu muda kelainan seksual itu.
Awalnya, YS dilaporkan oleh 11 orang tua korban ke Polda Jambi pada Jumat (3/3) kemarin. Namun setelah diusut polisi, ternyata ada 17 korban penyimpangan seksual dari YS.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andi Ananta Yudhistira mengatakan, kasus pencabulan anak dilakukan di rumah tersangka. YS dalam menjalankan aksinya memanfaatkan usaha rental PlayStation (PS) untuk merayu dan memaksa korban memenuhi hasrat kelainan seksualnya.
"Saat ada anak-anak main video game (di ruang tamu), dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya," beber Kombes Andri, Minggu (5/2).
Kombes Andri mengungkapkan, YS bahkan mengancam korbannya jika tidak memenuhi hasratnya. Anak-anak tersebut dilarang pulang atau tidak dibukakan pintu.
"Dibujuk rayu, salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu," urai dia.
Tidak sampai di situ, hubungan ibu muda inisial YS juga bermasalah. YS diketahui nekat mengancam suaminya, AF dengan mengorbankan anak sendiri jika menolak berhubungan badan.
"Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, akan mencincang anaknya," ungkap Kombes Andri.
Menurutnya, tersangka memiliki satu anak yang masih berusia 10 bulan. Suami YS sendiri yang mengungkapkan penganiayaan istrinya itu terhadap anaknya.
"Dari keterangan suaminya, pada Kamis (2/2) malam, dia melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," imbuhnya.