Polisi terus mendalami kasus ibu muda di Jambi membuka rental PlayStation atau PS hingga melecehkan 17 anak. Penyidik pun akan meminta agar kejiwaan pelaku diperiksa.
"PPA Provinsi Jambi. Akan diperiksa di rumah sakit Jiwa Provinsi Jambi," ujar Dirkrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, seperti dikutip dari detikSumut, Senin (6/2/2023).
Wanita NT sendiri sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pelecehan 17 anak. Penetapan tersangka setelah polisi memanggil NT ke Polda Jambi pada Jumat (3/2) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya sudah jadi tersangka, setelah tadi malam kami panggil sebagai saksi," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa saat dihubungi, Sabtu (4/2).
NT juga langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, NT mencari mangsanya dengan melakukan bujuk rayu kepada korban anak-anak.
"Modusnya itu, anak-anak itu bisa diberikan bonus jam rental jika mau mengikuti keinginannya. Dalam hal ini anak laki-laki diminta untuk memegang payudaranya, dan anak perempuan itu disuruh ngintip," jelasnya.
Kristian juga menyebut pada diri wanita itu juga ada gejala mengalami kelainan seksual. Ditanya terkait kelainan seksual pada wanita itu, pihaknya akan meminta bantuan tim kesehatan atau psikologis untuk membantu penyidikan ini.
"(Kelainan seksual) Kalau itu kami tidak bisa menentukan. Yang menentukan itu tim kesehatan atau medis. Mungkin minggu depan kami minta bantuan untuk penyidikan ini," pungkasnya.
(hmw/hsr)