Napi Korupsi di Enrekang Kembalikan Uang Negara Rp 927 Juta Dibebaskan

ADVERTISEMENT

Napi Korupsi di Enrekang Kembalikan Uang Negara Rp 927 Juta Dibebaskan

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Jumat, 03 Feb 2023 21:00 WIB
Napi Koruptor kembalikan kerugian negara di Kejari Enrekang.
Foto: Napi Koruptor kembalikan kerugian negara di Kejari Enrekang. (Rachmat Ariadi/detikSulsel)
Enrekang -

Narapidana kasus korupsi bernama Sandy Dwi Nugraha di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengembalikan uang negara sebesar Rp 927 juta. Sandy pun menunggu vonis bebas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang.

"Iya hari ini salah satu napi koruptor mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 927 juta. Kami sebutnya menyelamatkan uang negara," kata Kasi Intel Kejari Enrekang Andi Zainal kepada detikSulsel, Jumat (3/2/2023).

Zainal mengatakan Sandy terjerat kasus korupsi pada 2018 lalu dalam proyek pengerjaan Rumah Sakit (RS) Belajen. Dalam kasus itu, Sandy dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta.

"Jadi dia sudah ditahan sejak 2018 itu. Nah dalam amar putusan, jika denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 927 juta tidak dikembalikan dalam periode 1 bulan setelah putusan itu kena subsider. Makanya dia ditahan 6 tahun 6 bulan karena tidak bayar denda Rp 200 juta," jelasnya.

Zainal menuturkan Sandy telah menjalani hukumannya selama 6 tahun. Sandy kemudian berinisiatif untuk mengembalikan uang sebesar Rp 927 juta ke pihak Kejari Enrekang.

Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku Sandy sudah bisa dinyatakan bebas setelah mengembalikan kerugian negara tersebut.

"Kalau dari perhitungan lapas dalam hitungan hari ini dia akan bebas setelah mengembalikan kerugian negara. Dia inisiatif mengembalikan karena kalau tidak itu subsidernya 3 tahun lagi," ucapnya.

Diketahui, dalam kasus korupsi Rumah Sakit Belajen ditetapkan 3 tersangka, di antaranya mantan Kadis Kesehatan Enrekang Marwan, Sandy Dwi Nugraha, dan Andi M Kilat Karaka.

Pada kasus ini, Sandy selaku kuasa Direksi PT Haka Utama dan Marwan adalah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).



Simak Video "Banjir Bandang Terjang Enrekang, Wabup Akan Relokasi Warga"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/ata)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT