Buruh Bangunan di Mamuju Begal Payudara ABG gegara Cintanya Ditolak Korban

Sulawesi Barat

Buruh Bangunan di Mamuju Begal Payudara ABG gegara Cintanya Ditolak Korban

Hafis Hamdan - detikSulsel
Jumat, 03 Feb 2023 13:22 WIB
Pria bernama Jaya (29) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi atas tindakan asusila memegang payudara gadis berusia 16 tahun.
Foto: Pria bernama Jaya (29) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi atas tindakan asusila memegang payudara gadis berusia 16 tahun. (Hafis Hamdan/detikSulsel)
Mamuju -

Pria bernama Jaya (29) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi atas tindakan asusila memegang payudara gadis berusia 16 tahun. Pelaku nekat melakukan aksinya itu lantaran cintanya ditolak oleh korban.

"Jadi ini tindakan asusila memegang payudara seorang wanita," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara saat konferensi pers operasi pekat marano, Kamis (2/1/2023).

Rigan menuturkan peristiwa itu terjadi pada November 2022 lalu. Awalnya pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan menawarkan ke korban untuk diantar pulang ke rumahnya, korban lantas menerima ajakan tersebut karena tak menaruh curiga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat hampir tiba di rumah korban, pelaku yang menaruh hati lantas menyatakan cintanya namun ditolak. Pelaku lalu memegang payudara korban.

"Saat pulang pelaku bilang ke korban 'mau ki jadi pacarku'. Ditolak sama perempuannya. Jadi akhirnya dia pegang (payudara korban). Jadi singkatnya pelaku ini menolong korban tetapi ada niatan lain," bebernya.

ADVERTISEMENT

Korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku lantas melapor ke polisi. Pelaku kemudian diamankan di rumahnya di Kelurahan Binanga, Mamuju pada Jumat (2/1/2022) lalu.

"Kami lidik ini siapa pelakunya dan kami amankan awal Desember 2022," terang Rigan.

Atas tindakannya, pelaku disangkakan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU no 17 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI no 1 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun (penjara)," pungkasnya.




(hsr/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads