Masa Penahanan Pelaku Pembunuh Bocah Demi Jual Organ di Makassar Diperpanjang

Masa Penahanan Pelaku Pembunuh Bocah Demi Jual Organ di Makassar Diperpanjang

Agil Asrifalgi - detikSulsel
Kamis, 02 Feb 2023 16:00 WIB
Rekonstruksi pembunuhan bocah di Makassar untuk dijual organnya.
Foto: Rekonstruksi pembunuhan bocah di Makassar untuk dijual organnya. (Agil Asrifalgi/detikSulsel)
Makassar -

Masa penahanan AF (18), pelaku pembunuhan bocah demi jual organ di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diperpanjang. Perpanjangan ini dilakukan sebab berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar belum dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Iya sudah diperpanjang, kan tanggal 10 (waktu awal ditahan di Polrestabes Makassar), nah ini sudah diperpanjanglah," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando, kepada detikSulsel, Kamis (2/2/2023).

Lando menjelaskan, setelah masa penahanan diperpanjang menjadi 40 hari, ia memperkirakan tidak ada perpanjangan lagi. Sebab menurutnya kasus pembunuhan yang menewaskan Muh Fadil Sadewa (11) dipercepat tim penyidik agar bisa dinyatakan P21 oleh JPU dan naik ke tahap 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi saya menduga dalam waktu dekat ini tidak diperpanjang lagi kalau sudah lebih dari 40 hari (masa penahanan)," ujarnya.

"Itukan si AF dan AR satu paket kan (satu kasus), makanya kita kebut. Yang penting tidak melanggar Undang-Undang," tambah Lando.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui kedua pelaku AF dan AR (17) ditahan di Polrestabes Makassar sejak Selasa (10/1) lalu. penahanan dilakukan setelah kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing.

"AR berhasil diamankan di Jalan Batua Raya 7, dan melakukan pengembangan ke Jalan Ujung Bori dan mengamankan AF," ujar Kasi Humas Polsek Panakkukang Aipda Ahmad, Selasa (10/1).

Remaja AR Segera Diadili

Sebelumnya diberitakan, berkas perkara pelaku AR (17) sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum. Jaksa kini tinggal menyusun berkas dakwaan agar tersangka bisa segera diadili.

"Iya, informasi yang kita dapatkan hari ini ada tahap dua," kata kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando kepada detikSulsel, Kamis (26/1/2023).

Lando menegaskan berkas tersangka AR yang di bawah umur sudah P21. Sehingga tersangka dan berkasnya diterima JPU.

"Berkasnya sudah P21 hari ini, AR itu akan diserahkan ke JPU hari ini dan JPU siap menerima barang bukti dan tersangka," terangnya.

Sementara berkas perkara tersangka AF (18) akan segera naik ke tahap 2. Apalagi kasus keduanya sama, hanya saja status keduanya berbeda sehingga berkasnya dipisah.

"Mungkin tidak lama juga karena satu ji sebenarnya (kasus) cuman berkasnya dipisah toh," ujarnya.

AF Terbukti Dewasa Buat Mekanisme Penahanan Pelaku Berubah

Sebelumnya kedua pelaku AR dan AF dinyatakan di bawah umur. Namun setelah pemeriksaan bukti-bukti berupa dokumen, AF terbukti dewasa, yang menyebabkan mekanisme penahanan berubah.

"Awal penyidikan diperoleh keterangan bahwa kedua pelaku masih di bawah umur (anak)," kata Lando, Jumat (13/1).

Setelah pemeriksaan bukti akta kelahiran dan kartu keluarga, Lando mengatakan AF dinyatakan telah berumur 18 tahun. Dengan kata lain sudah dewasa.

"Ternyata satu orang itu inisial AF itu lahir pada 5 November 2004," ujarnya.




(ata/alk)

Hide Ads