Polisi Bekuk 8 Pengedar Narkoba di Palopo, Modus Tempel Brosur di Pohon

Polisi Bekuk 8 Pengedar Narkoba di Palopo, Modus Tempel Brosur di Pohon

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Kamis, 02 Feb 2023 12:49 WIB
Polres Palopo menangkap 8 pengedar narkoba dengan modus menempel brosus di pohon, tembok, dan tiang listrik.
Polres Palopo menangkap 8 pengedar narkoba dengan modus menempel brosus di pohon, tembok, dan tiang listrik. Foto: Dok. Istimewa
Palopo -

Polisi menangkap 8 pengedar narkoba di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka menjual narkoba secara online dan menempel brosur di pohon serta tiang listrik dengan kode tertentu.

"Benar kami sudah mengamankan 8 pelaku pengedar narkoba di Luwu," kata Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin kepada detikSulsel, Kamis (2/2/2023).

Delapan pelaku di antaranya berinisial IA (24), CR (28), AR (25), HR (31), SA (25), JD (27), HP (28), dan FS (23). Masing-masing pelaku diamankan di tempat yang berbeda di Kecamatan Wara Utara dan Wara Selatan pada Selasa (31/1).

Safi'i mengatakan, 8 tersangka tersebut mengedarkan narkoba di Kota Palopo dengan memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp dan Instagram. Pelaku juga mengedarkan narkoba dengan cara menempel brosur di pohon dan tiang listrik dengan tanda khusus yang ditujukan kepada pembeli narkoba.

"Modus yang dilakukan pelaku melalui media sosial Instagram atau WhatsApp. Mereka juga menempel brosur di pohon, tembok atau tiang listrik dengan kode tertentu yang ditujukan kepada konsumen mereka. Ini dilakukan untuk mengelabui petugas," ungkapnya.

Dia menjelaskan, di tangan 8 pelaku, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa 6 gram paket sabu siap edar, alat hisap dan beberapa alat bukti lainnya.

"Barang buktinya ada sabu sebanyak 6 gram siap edar, timbangan digital, pirex, handphone dan sendok sabu," ucapnya.

Delapan pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. 3 orang pelaku dikenakan sanksi berupa Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara untuk pelaku lainnya disangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009.

"3 orang pelaku IA (24), CR (28), AR (25) pengedar. Sementara yang lainnya merupakan kurir yang menyebar brosur. Sehingga ada dua pasal berbeda kami kenakan," tandasnya.



Simak Video "Viral Pengedar Narkoba Ngaku Dibekingi Polisi, Polres Toraja Utara Bicara"
[Gambas:Video 20detik]
(ata/asm)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT