"Tadi siang gelar perkara. Dan kami sudah tetapkan dia (Aan) sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Theodorus Echeal kepada detikSulsel, Rabu (1/2/2023).
Theodorus mengatakan Aan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Suwardi di Jalan Andi Paggaru, Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo pada Senin (30/1). Menurutnya, Aan kooperatif saat dipanggil polisi.
"Pelaku melanggar pasal 351 ayat 1, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," tegas Theodorus.
Sebelumnya diberitakan, juru parkir Suwardi merespons upaya damai yang dilakukan oleh anak anggota DPRD Wajo, Aan Saputra terkait penganiayaan. Suwardi mengatakan seluruh keluarganya keberatan damai.
"Semua keluarga keberatan, masuk mi berkasnya di Polres," ujar Suwardi kepada detikSulsel, Rabu (1/2).
Suwardi mengatakan, dia membuat laporan polisi karena keluarga besarnya tak menerima penganiayaan yang dilakukan oleh Aan. Dia mengaku hampir hilang kesadaran karena pemukulan itu.
"Untuk damai tergantung dari keluarga besarku semua, karena semua keluarga keberatan," kata Suwardi.
"Saya sampai pusing waktu awal, karena dipukul bagian belakang," sambungnya.
(hsr/hsr)