Polisi Klarifikasi Kasus Penyerangan di IAIN Bone, Pelaku Masih Diburu

Polisi Klarifikasi Kasus Penyerangan di IAIN Bone, Pelaku Masih Diburu

Agung Pramono - detikSulsel
Senin, 30 Jan 2023 23:50 WIB
Ilustrasi: pembunuhan, mayat, bunuh diri, garis polisi, police line
Foto: Ilustrasi kasus perusakan sekret mahasiswa di IAIN Bone. (Thinkstock)
Bone -

Polisi mengklarifikasi kasus penyerangan sekretariat organisasi mahasiswa (Ormawa) di Kampus IAIN Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua tersangka yang diamankan sebelumnya menyangkut kasus penganiayaan, sementara pelaku penyerangan kampus masih diburu.

"Jadi dua tersangka yang sebelumnya diberitakan adalah kasus penganiayaan di luar kampus di Jalan Ahmad Yani, bukan yang pengrusakan (sekretariat). Beda perkara dengan pengrusakan itu 2 tersangka yang AS dan SA," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman kepada detikSulsel, Senin (30/1/2023).

Sekretariat Ormawa IAIN Bone diserang pada Selasa (25/1) lalu. Dalam penyerangan tersebut sekretariat Federasi Olahraga Mahasiswa (Forsa) dan Sekretariat Pramuka IAIN Bone mengalami kerusakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boby mengatakan, kasus penyerangan sekret itu lantas dilaporkan ke polisi setelah salah satu korban bernama Sahlan Ma'ruf juga dianiaya. Boby menegaskan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

"Untuk pengrusakan yang dilakukan di sekretariat di kampus IAIN Bone penyidik saat ini sedang melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi pelapor. Termasuk sudah berkomunikasi dengan saksi yang lain, tetapi belum datang," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Boby menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami keterangan dari para saksi saat sekret mahasiswa tersebut diserang orang tak dikenal (OTK).

"Pelaku belum diketahui, masih lidik, dan kami masih butuh keterangan saksi. Makanya kita mau melakukan penyelidikan yang mendalam," jelasnya.

"Sedangkan kerusakan yang diakibatkan atas penyerangan itu barang-barang di dalam sekret. Kerugian diperkirakan Rp 5 juta," sambung Boby.

Sementara salah satu kader Forsa IAIN Bone Sahlan Ma'Aruf diketahui menjadi korban pemukulan. Dia melihat pelaku tiba-tiba masuk dan menyerang membabi buta.

"Pelaku ada 4 orang datang dan langsung menyerang. Bahkan salah satu teman saya sedang tidur langsung di pukuli tanpa mengetahui permasalahannya, pelaku diketahui dalam kondisi mabuk," ungkap Sahlan dikonfirmasi terpisah.

Sementara itu, Sekertaris Umum Forsa IAIN Bone Muh Risal Saputra berharap, pelaku pengrusakan dan penganiayaan segera ditangkap.

"Jangan sampai yang mendapat lebih dulu pelaku penyerangan ini adalah anggota kami dibanding dengan pihak kepolisian, kami tidak bertanggung jawab atas hal hal yang tidak diinginkan, dikarenakan lambatnya penanganan," tegasnya.

Risal menuturkan, pihaknya bersama seluruh anggota sudah ke Polres Bone untuk bersaksi. Dan menyampaikan nama-nama yang terlibat dalam penyerangan tersebut.

"Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan secepatnya 1x24 jam, dengan landasan laporan kami sudah masuk selama 4 hari dan kami sudah melengkapi saksi dan bukti-bukti yang diminta," jelasnya.

2 Pelaku Ditangkap Atas Kasus Pengeroyokan

Sebelumnya, polisi menyebut telah menangkap pemuda inisial SA (22) dan AS (22). Belakangan polisi meluruskan jika kedua pelaku yang ditahan itu merupakan tersangka pengeroyokan terhadap Taufik (22) yang terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

"Penyidik sudah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka. Kedua tersangka berinisial AS (22) dan SA (22)," kata Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Mukhtar kepada detikSulsel, Senin (30/1).

Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan bersama-sama terhadap Taufik terjadi pada hari Rabu (25/1). Korban melaporkan kejadian itu dengan Laporan Polisi Nomor: Lp/58/I/ 2023/Spkt/Res Bone tanggal 25 Januari 2023.

Rayendra menerangkan, awalnya kedua tersangka duduk bersama dengan 8 temannya di depan kampus IAIN Bone jalan Hos Cokroaminoto. Tidak lama kemudian Taufik seorang diri melintas menggunakan motor, dan pelaku langsung mengejar korban sampai di depan Kantor Kehutanan Ulu Bila Bone, Jalan Jend Ahmad Yani.

"Pelaku langsung memberhentikan korban dan mempertanyakan persoalan korban menganiaya rekannya TB. Saat itu terjadi adu mulut hingga pelaku mendorong dan langsung memukul korban berulang kali pada bagian wajah dan kepala dari korban. Tidak lama kemudian teman dari tersangka datang dan mengeroyok korban secara bersama-sama," jelasnya.

Setelah insiden tersebut, terduga pelaku SA datang menyerahkan diri ke Polres Bone sekitar pukul 15.30 Wita, Minggu (29/1) sekitar pukul 13.30 Wita. Dua jam kemudian AS (22) juga datang untuk menyerahkan diri.

"Usai dilakukan pemeriksaan, maka keduanya diamankan dan ditahan di Rutan Polres Bone untuk proses lebih lanjut. Pelaku diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) terhadap korban Taufik (22) yang diketahui seorang Kepala Dusun Cingerang, Desa Batu Gading, Kecamatan Mare," sebut Rayendra.

Rayendra menambahkan, korban mengalami luka berdarah pada kelopak mata sebelah kanan, luka berdarah pada jidat sebelah kanan, benjolan pada kepala sebelah kiri, luka goresan pada leher sebelah kiri dan luka goresan pada lengan sebelah kanan.

"Atas kejadian itu, kedua pelaku disangkakan pasal 170 Ayat (1e) dan (2e) KUHPidana dihukum penjara selama-lamanya lima tahun," jelasnya.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads