Pelaku Pembunuhan Penjual Obat di Samarinda Jadi Tersangka

ADVERTISEMENT

Kalimantan Timur

Pelaku Pembunuhan Penjual Obat di Samarinda Jadi Tersangka

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Senin, 30 Jan 2023 23:00 WIB
Klitih Itu Apa? Pergeseran Makna di Balik SriSultanYogyaDaruratKlitih
Foto: Ilustrasi pembunuhan di Samarinda, Kaltim. (detikcom)
Samarinda -

Kasus pria inisial RG (22) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang membunuh penjual obat inisial SY (49) memasuki babak baru. Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai dipastikan bukan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

"Setelah diperiksa, langsung dijadikan tersangka. Tersangka juga langsung ditahan," ungkap Kapolsek Sungai Pinang AKP AKP Noor Dhianto saat dihubungi detikcom, Senin (30/1/2023).

Dhianto menjelaskan, RG diperiksa dan ditetapkan tersangka pada Sabtu, 3 Desember 2022. Pihaknya beralasan pelaku dipastikan pernah mengalami kecelakaan yang membuat kepalanya terbentur hingga membuat kondisinya sering labil.

"Jadi sebetulnya dia bukan karena depresi, dia itu pernah kecelakaan, akibatnya kepalanya itu alami benturan, jadi emosinya labil tapi dia masih bisa ingat semua kejadian," paparnya.

Dhianto menjelaskan, saat kejadian RG diketahui dalam posisi sadar. Hanya saja pelaku pada saat itu tidak dapat mengontrol emosinya lantaran tersinggung dengan perkataan korban.

"Saat kita pendekatan pelan-pelan dia bisa jelaskan semua detail kejadian. Namun saja memang emosinya kadang-kadang meledak ya karena itu emosi yang labil akibat kecelakaan," ujar Dhianto.

Dari penjelasan dokter yang memeriksa RG, pelaku sering lepas kontrol. Namun dipastikan bukan ODGJ.

"Jadi pelaku bukan ODGJ dan buka karena depresi, ya karena kecelakaan itu saja," sebutnya.

Saat ini kasus RG sendiri telah tahap satu. Polisi telah berkoordinasi untuk melimpahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Negeri Samarinda.

"Ya kita lanjutkan, karena proses berkas kita sudah berkoordinasi ke kejaksaan" ujar Dhianto.

"Untuk pidananya masih sama seperti kemarin pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," imbuhnya.

Kronologi Pembunuhan Penjual Obat

Untuk diketahui, peristiwa pembacokan oleh RG terjadi di depan toko obat milik SY di Jalan Bayur, Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda pada Sabtu sore (3/12). RG tersinggung saat korban mengusirnya lantaran meminta uang.

Pelaku pun tidak menerima perlakuan korban hingga keduanya terlibat cekcok. Setelahnya, RG mengambil pisau yang tersimpan di jok motornya, lalu menusuk perut korban hingga tewas.

Usai menikam RG kemudian kabur dan berhasil diamankan polisi di jalan Teluk Kedondong, Samarinda. Selanjutnya pelaku menjalani pemeriksaan kejiwaan untuk menentukan apakah RG merupakan ODGJ atau bukan.

"Untuk pelaku itu kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter yang sebelumnya pernah menanganinya, tapi untuk saat ini pelaku masih kita lakukan penahanan," sebut Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli kepada detikcom, Minggu (4/12/2022).



Simak Video "Wanita Sukabumi Tewas Telanjang Dibunuh Usai Diperkosa"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/hsr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT