Warga di Distrik Suru-suru, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, mulai kembali dihuni warga setelah 14 bulan kosong tak berpenghuni akibat teror kelompok kriminal bersenjata (KKB). Kembalinya warga itu dipimpin oleh Kepala Distrik Suru-suru bersama 5 orang warganya.
Sesampainya di Distrik Suru-suru warga langsung mengibarkan bendera Merah Putih, Sabtu (28/1). Kehadiran mereka disambut oleh Danpos Satgas Yonif R 600/Mdg Kapten Inf Gilang.
"Hari ini saya kembali ke Distrik Suru-suru bersama 5 orang masyarakat. Kami datang dari pengungsian di Agast Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Perjalanan kami kembali ke Suru-suru dengan menggunakan speedboat dengan perjalanan 7 jam," ungkap Kepala Distrik Suru-suru Sepanya Kayage kepada detikcom, Minggu (29/1/2023).
Sepanya memberanikan diri kembali ke Suru-suru setelah mendapat informasi bahwa aparat TNI khususnya Satgas Yonif R 600/Mdg telah menduduki daerah tersebut sejak Oktober 2022.
"Jadi kehadiran kami tentunya ingin memastikan bahwa daerah tersebut aman atau tidak. Nah kemudian saya sudah rasakan bahwa kampung kami sudah aman dan kemudian selanjutnya saya akan mengajak kembali para pengungsi untuk kembali," terangnya.
Sepanya menjelaskan mengapa daerah tersebut tidak berpenghuni. Dia menyebut KKB gencar melakukan serangan sejak tanggal 20 November 2021 lalu. Kondisi ini mau tak mau menyebabkan warga mengungsi.
Menurut dia, beberapa rumah dibakar oleh KKB sehingga masyarakat ketakutan. Para pengungsi kebanyakan lari ke wilayah Distrik lain di Yahukimo, Kabupaten Asmat dan Distrik Obio serta sebagian bertahan di hutan.
"Sejak penyerangan tersebut seluruh jalur transportasi dan komunikasi terputus, aparat pemerintahan meninggalkan lokasi, petugas bandara, pelabuhan, kesehatan hingga para pendeta melarikan diri meninggalkan Suru-suru. Saat itu hanya Pos TNI yang masih bertahan di lokasi untuk mengamankan wilayah," terangnya.
Simak di halaman berikutnya pernyataan TNI soal pengamanan Distrik Suru-suru...
Simak Video "Video KKB Tembak Warga dan Bakar Rumah di Asmat Papua"
(hmw/alk)