Pria di Jayapura Bayar iPhone 14 Promax Pakai Struk Palsu Diciduk Polisi

Pria di Jayapura Bayar iPhone 14 Promax Pakai Struk Palsu Diciduk Polisi

Jonh Roy Purba - detikSulsel
Minggu, 29 Jan 2023 15:28 WIB
Ngambek ke Pacar Gegara Udang, Wanita Ini Minta Dibujuk Pakai iPhone 14
Foto untuk ilustrasi: World of Buzz
Jayapura -

Pria berinisial HA (28) di Kota Jayapura, Papua ditangkap polisi setelah membayar satu unit iPhone 14 Pro Max dengan menggunakan struk pembayaran palsu. Terungkap, pelaku membuat sendiri struk palsu itu.

"Ini merupakan kasus dengan modus penipuan. Pelaku HA mengaku telah membayar 1 unit handphone dengan mengaku telah membayarnya lewat struk yang ternyata palsu)," ujar Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian kepada detikcom, Minggu (29/1/2023).

Oscar menerangkan pelaku HA ditangkap di Jalan Ahmad Yani Kota Jayapura, Sabtu (28/1) sore. Hal itu dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 103 / I / 2023 / SPKT / Polresta Jayapura Kota yakni tentang penipuan terhadap korban yang merupakan karyawan konter handphone.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadiannya pada Kamis (26/1) siang, saat itu pelaku datang ke konter handphone di seputaran Kota Jayapura, kemudian hendak membeli satu unit handphone Iphone 14 Pro Max seharga Rp 26 juta. Saat itu pelaku mengeluarkan struk palsu yang dibuat olehnya sendiri seolah-olah telah mentransfer uang pembelian handphone dengan menggunakan mesin bayar non tunai miliknya," terangnya.

"Setelah menyerahkan struk palsu tersebut, tidak menunggu lama pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa satu unit handphone yang diserahkan karyawan konter," katanya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, pihak konter handphone baru menyadari kalau struk yang diserahkan pelaku tersebut palsu setelah mengecek saldo rekening yang tidak bertambah. Atas dasar itulah pihak korban melaporkan kasus itu ke polisi.

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, pelaku diketahui sudah sering melakukan modus tersebut atau bisa disebut merupakan spesialis, karena ada laporan polisi atas kejadian serupa namun dengan cara korban menyerahkan uang tunai kepada pelaku, dimana modusnya pelaku membutuhkan uang tunai dan pelaku mengaku telah mentransfer ke rekening korban dengan memberikan bukti struk palsu serupa kepada korbannya,," ujarnya.

Oscar menambahkan, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan atas perbuatannya tersebut dirinya terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun karena disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.




(hmw/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads