Aksi Koboi Pria Kaltim Bubarkan Jaksa-Petugas BPN Pakai Tembakan Senjata Api

ADVERTISEMENT

Kalimantan Timur

Aksi Koboi Pria Kaltim Bubarkan Jaksa-Petugas BPN Pakai Tembakan Senjata Api

Riani Rahayu - detikSulsel
Jumat, 27 Jan 2023 07:30 WIB
Pria di Balikpapan ancam pistol saat jaksa dan petugas BPN survei tanah ditangkap.
Foto: Dokumen Istimewa.
Balikpapan -

Pria berinisial MK (29) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) membubarkan tim survei tanah dari Kejaksaan dan BPN dengan melepaskan tembakan pakai senjata api. Aksi koboi pria tersebut membuat dirinya diciduk polisi.

"Betul, pelaku datang tiba-tiba marah dan langsung membubarkan tim Kejaksaan-BPN dengan menembakkan senjata apinya," ujar Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda Bayu Sukaca kepada detikcom, Kamis (26/1/2023).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Ruhui Rahayu, Kecamatan Sepinggan, Balikpapan pada, Jumat (20/1) lalu. Perbuatan MK tersebut langsung dilaporkan ke Polresta Balikpapan oleh tim dari Kejaksaan.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penangkapan pelaku di rumahnya beserta barang bukti senjata apinya," terangnya.

Menurut Bayu, MK melakukan aksi tersebut karena mengklaim lahan yang sedang disurvei adalah miliknya. Namun, pihak kepolisian masih mendalami motif perbuatan MK tersebut.

"Motifnya masih didalami, karena objeknya tanah jadi dia merasa memiliki tanah tersebut," imbuhnya.

Bayu menjelaskan bahwa lahan yang disurvei tersebut untuk aset negara. Sehingga MK yang merasa sebagai pemilik tanah tiba-tiba datang membubarkan tim di lokasi.

"(Survei tanah) Rencananya untuk dijadikan aset negara. Kemudian pada waktu itu pelaku datang, tiba-tiba marah dan langsung membubarkan rekan-rekan kejaksaan dan BPN," paparnya.

Dua Kali Lepaskan Tembakan ke Udara

Bayu menyebutkan MK dua kali melepaskan tembakan ke udara. Hal tersebut membuat tim survei merasa terancam lalu melaporkan perbuatan MK itu.

"(Tembakan) Sebanyak dua kali ke atas, kemudian ini selongsong yang kami temukan di TKP. Kemudian dari pihak korban merasa keberatan karena merasa terancam," ujarnya.

Bayu menambahkan senjata api yang digunakan MK juga sedang didalami. Meski MK mengaku memiliki izin atas kepemilikan senjata api tersebut.

"Masih kami dalami, kata pelaku ada izinnya. Tapi memang masih dikroscek kerja sama pihak Polda juga. Dia belum kasih suratnya, masih omongan saja," jelasnya.

Atas perbuatannya, MK kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. MK pun dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) tentang pengancaman.

"Hukumannya 1 tahun penjara. (Pasal kepemilikan senpi) nanti dilihat dari hasil pemeriksaan," pungkas Bayu.



Simak Video "Melihat Ragam Spesies Buaya di Penangkaran Balikpapan Kalimantan Timur"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/urw)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT