Pria berinisial MK (29) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap usai melepaskan tembakan dengan maksud mengancam tim survei tanah dari Kejaksaan dan BPN. MK nekat mengeluarkan senjata api miliknya lantaran diduga marah ada kegiatan pengukuran tanah di atas lahan yang diklaim miliknya.
"Kemungkinan seperti itu (marah karena mengklaim itu tanahnya). Motifnya masih kami dalami lagi. Yang pasti karena objeknya tanah jadi dia merasa memiliki tanah itu," beber Kanit Jatanras Reskrim Polresta Balikpapan Ipda Bayu Sukaca, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (26/1/2023).
Peristiwa pengancaman itu terjadi di Jalan Ruhui Rahayu, Kecamatan Sepinggan, Balikpapan pada, Jumat (20/1). Awalnya, MK mendatangi tim Kejaksaan dan BPN yang tengah melakukan survei tanah di lokasi.
"(Survei tanah) Rencananya untuk dijadikan aset negara. Kemudian pada waktu itu pelaku datang, tiba-tiba marah dan langsung membubarkan rekan-rekan kejaksaan dan BPN," paparnya.
Bayu menambahkan, MK menembakkan dua kali tembakan ke udara. Tindakannya itu membuat petugas di lapangan merasa terancam hingga melaporkan insiden itu ke polisi.
"(Tembakan) Sebanyak dua kali ke atas, kemudian ini selongsong yang kami temukan di TKP. Kemudian dari pihak korban merasa keberatan karena merasa terancam," ujar Bayu.
Polisi pun mencari keberadaan pria MK hingga diamankan. Namun pihaknya masih mendalami motif termasuk kepemilikan senjata api MK.
"Kalau soal kepemilikan tanah kami belum tahu siapa yang punya," tambahnya.
Namun lanjut Bayu, MK menembakkan senjata api ke udara dengan maksud membubarkan petugas yang tengah melakukan pengukuran.
"Pelaku merasa memiliki lahan tersebut, makanya dia marah dan melakukan penembakan. Dengan alasan membubarkan orang-orang yang lagi di TKP," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, MK ditangkap di kediamannya usai dilaporkan pihak kejaksaan dan BPN. Senjata api MK juga turut disita polisi.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku kami amankan di rumahnya beserta barang bukti senjata api jenis glock," tandasnya.
Simak Video "Tanggapan Uci Flowdea soal Hukuman Medina Zein Jadi 9 Bulan Penjara"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/hsr)