Tersangka Korupsi, Plt Bupati Mimika Sempat Copot 3 Pejabat gegara Lapor KASN

Papua Tengah

Tersangka Korupsi, Plt Bupati Mimika Sempat Copot 3 Pejabat gegara Lapor KASN

Tim detikcom - detikSulsel
Kamis, 26 Jan 2023 15:43 WIB
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob
Foto: Saiman/detikcom
Mimika -

Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di lingkup Dinas Perhubungan Mimika. Ironisnya, Johannes sempat mencopot tiga pejabat Pemkab Mimika yang melaporkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pejabat itu adalah Jania Basir Rante Danun selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dua pejabat lainnya ialah Jeni Ohestina Usmany selaku Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) sekaligus Pj Sekretaris Daerah (Sekda), dan Ida Wahyuni selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub).

"Saya diberhentikan dengan alasan itu. Karena dianggap melaporkan Plt Bupati. Kami bertiga diberhentikan dengan alasan yang sama," kata Jania Basir Rante Danun, salah satu pejabat yang dicopot kepada detikcom, Sabtu (26/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat keputusan (SK) pencopotan itu, Jania Basir menyebut alasannya karena tidak berdedikasi hingga loyal kepada Plt Bupati. Salah satunya lantaran telah melaporkan Plt Bupati ke aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan kasus pembelian pesawat dan helikopter oleh Pemkab Mimika tahun anggaran 2015. Saat itu Johannes Rettob menjabat sebagai Kepala Dishub Mimika.

"Pada dasarnya kami tidak melaporkan tapi kami dipanggil oleh APH itu sebagai saksi karena memang saat itu saya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan sebelum di BPKAD," terangnya.

ADVERTISEMENT

Dia menuturkan, mereka bertiga diberhentikan berdasarkan SK yang ditandatangani Plt Bupati Mimika pada hari yang sama, Selasa (25/10). Ketiganya dimutasi ke Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.

Jania pun menegaskan tidak pernah melaporkan Plt Bupati Mimika ke APH. Dia mengaku hanya memenuhi panggilan sebagai saksi atas kasus yang menyeret nama Plt Bupati Johannes Rettob.

"Dipanggil sebagai saksi bukan sebagai pelapor," tegasnya.

Lebih lanjut Jania mengatakan tidak mempermasalahkan adanya pencopotan dari jabatan asalkan memiliki dasar yang jelas. Sementara, pencopotan yang ia alami ini dinilai tidak demikian.

"Sebenarnya sih bagi saya pemberhentian dari jabatan itu hal biasa dalam birokrasi. Cuma yang saya kaget karena kok alasannya seperti ini. Alasan itu yang sebenarnya kami tidak bisa terima," paparnya.

Simak di halaman berikutnya..

Kini Plt Bupati Mimika Jadi Tersangka Korupsi

Kini, Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan dan Direktur PT Asian One Air SH resmi jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di lingkup Dinas Perhubungan Mimika. Perbuatan kedua tersangka diduga merugikan negara Rp 43 miliar.

"Penyidik telah menetapkan tersangka Plt Bupati Mimika JR dan Direktur PT Asian One Air SH sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2015," ungkap Kasi Penerangan Kejati Papua Aguwani kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Johanes yang sebelumnya menjabat Kadishub Mimika diduga terlibat kasus korupsi pengadaan pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan helikopter Airbus H 125 pada tahun anggaran 2015. Keduanya menjadi tersangka lewat gelar kasus pada Rabu (25/1).

"Jadi ada sekitar 20-an orang diperiksa sebagai saksi atas kasus ini. Lalu dari hasil gelar perkara ditetapkan 2 orang sebagai tersangka," katanya.

Aguwani menambahkan, atas hasil audit independen ditemukan kerugian negara mencapai Rp 43 M. Anggaran untuk membeli pesawat dan helikopter itu pemerintah daerah menganggarkan anggaran APBD mencapai Rp 85 miliar pada tahun 2015.

"Berdasarkan hasil audit independen kerugian negara kurang lebih sekitar Rp 43 M," katanya

Untuk kedua tersangka, lanjut dia, sampai saat ini belum ditahan dengan alasan masih kooperatif. Akan tetapi penyidik akan segera melimpahkan kasus ini segera ke pengadilan.

"Penyidik telah diperintahkan pimpinan untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Jadi ini dulu yang sampaikan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Kemendiktisaintek Bakal Bangun 4 Sekolah Garuda Baru Tahun Depan"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/hsr)

Hide Ads