Tersangka Korupsi, Plt Bupati Mimika Sempat Copot 3 Pejabat gegara Lapor KASN

Papua Tengah

Tersangka Korupsi, Plt Bupati Mimika Sempat Copot 3 Pejabat gegara Lapor KASN

Tim detikcom - detikSulsel
Kamis, 26 Jan 2023 15:43 WIB
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob
Foto: Saiman/detikcom
Mimika -

Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di lingkup Dinas Perhubungan Mimika. Ironisnya, Johannes sempat mencopot tiga pejabat Pemkab Mimika yang melaporkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pejabat itu adalah Jania Basir Rante Danun selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dua pejabat lainnya ialah Jeni Ohestina Usmany selaku Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) sekaligus Pj Sekretaris Daerah (Sekda), dan Ida Wahyuni selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub).

"Saya diberhentikan dengan alasan itu. Karena dianggap melaporkan Plt Bupati. Kami bertiga diberhentikan dengan alasan yang sama," kata Jania Basir Rante Danun, salah satu pejabat yang dicopot kepada detikcom, Sabtu (26/11/2022).

Dalam surat keputusan (SK) pencopotan itu, Jania Basir menyebut alasannya karena tidak berdedikasi hingga loyal kepada Plt Bupati. Salah satunya lantaran telah melaporkan Plt Bupati ke aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan kasus pembelian pesawat dan helikopter oleh Pemkab Mimika tahun anggaran 2015. Saat itu Johannes Rettob menjabat sebagai Kepala Dishub Mimika.

"Pada dasarnya kami tidak melaporkan tapi kami dipanggil oleh APH itu sebagai saksi karena memang saat itu saya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan sebelum di BPKAD," terangnya.

Dia menuturkan, mereka bertiga diberhentikan berdasarkan SK yang ditandatangani Plt Bupati Mimika pada hari yang sama, Selasa (25/10). Ketiganya dimutasi ke Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.

Jania pun menegaskan tidak pernah melaporkan Plt Bupati Mimika ke APH. Dia mengaku hanya memenuhi panggilan sebagai saksi atas kasus yang menyeret nama Plt Bupati Johannes Rettob.

"Dipanggil sebagai saksi bukan sebagai pelapor," tegasnya.

Lebih lanjut Jania mengatakan tidak mempermasalahkan adanya pencopotan dari jabatan asalkan memiliki dasar yang jelas. Sementara, pencopotan yang ia alami ini dinilai tidak demikian.

"Sebenarnya sih bagi saya pemberhentian dari jabatan itu hal biasa dalam birokrasi. Cuma yang saya kaget karena kok alasannya seperti ini. Alasan itu yang sebenarnya kami tidak bisa terima," paparnya.

Simak di halaman berikutnya..



Simak Video "Perintah Jokowi ke Panglima TNI: Usut Tuntas Mutilasi Warga Mimika!"
[Gambas:Video 20detik]

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT