3 Pejabat Pemkab Mimika Dicopot Plt Bupati Usai Jadi Saksi Korupsi

Papua

3 Pejabat Pemkab Mimika Dicopot Plt Bupati Usai Jadi Saksi Korupsi

Andi Nur Isman - detikSulsel
Senin, 28 Nov 2022 17:40 WIB
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob
Foto: Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. (Saiman/detikcom)
Mimika -

Tiga pejabat eselon II di Pemkab Mimika, Papua dicopot Plt Bupati Johannes Rettob setelah menjadi saksi kasus korupsi. Pencopotan itu dilakukan dengan alasan telah melaporkan bupati ke aparat penegak hukum.

"Saya diberhentikan dengan alasan itu. Karena dianggap melaporkan Plt Bupati. Kami bertiga diberhentikan dengan alasan yang sama," kata Jania Basir Rante Danun, salah satu pejabat yang dicopot kepada detikcom, Sabtu (26/11/2022).

Junia awalnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kemudian dua pejabat lainnya ialah Jeni Ohestina Usmany selaku Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) sekaligus Pj Sekretaris Daerah (Sekda), dan Ida Wahyuni selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat keputusan (SK) pencopotan itu, Junia Basir menyebut alasannya karena tidak berdedikasi hingga loyal kepada Plt Bupati. Salah satunya lantaran telah melaporkan Plt Bupati ke aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan kasus pembelian pesawat dan helikopter oleh Pemkab Mimika tahun anggaran 2015. Saat itu Johannes Rettob menjabat sebagai Kepala Dishub Mimika.

"Pada dasarnya kami tidak melaporkan tapi kami dipanggil oleh APH itu sebagai saksi karena mamang saat itu saya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan sebelum di BPKAD," terangnya.

ADVERTISEMENT

Dia menuturkan, mereka bertiga diberhentikan berdasarkan SK yang ditandatangani Plt Bupati Mimika pada hari yang sama, Selasa (25/10). Ketiganya dimutasi ke Sekretariat Derah Kabupaten Mimika.

Junia pun menegaskan tidak pernah melaporkan Plt Bupati Mimika ke APH. Dia mengaku hanya memenuhi panggilan sebagai saksi atas kasus yang menyeret nama Plt Bupati Johannes Rettob.

"Dipanggil sebagai saksi bukan sebagai pelapor," tegasnya.

Lebih lanjut Junia mengatakan tidak mempermasalahkan adanya pencopotan dari jabatan asalkan memiliki dasar yang jelas. Sementara, pencopotan yang ia alami ini dinilai tidak demikian.

"Sebenarnya sih bagi saya pemberhentian dari jabatan itu hal biasa dalam birokrasi. Cuma yang saya kaget karena kok alasannya seperti ini. Alasan itu yang sebenarnya kami tidak bisa terima," paparnya.

3 Pejabat Lapor KASN

Junia juga mengaku telah melaporkan pencopotan ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Surat terkait pencopotan itu dikirim pada 31 Oktober dan dimintai klarifikasi pada 3 November melalui daring.

"Rekomendasinya itu yang belum kami dapat sampai saat ini. Rekomendasi dari KASN seperti apa. Cuma memang waktu itu disampaikan oleh KASN itu tidak sesuai prosedur," katanya.

Dia menyebut KASN akan merekomendasikan untuk mengembalikan jabatan mereka ke posisi semula. Namun hal tersebut belum bisa dipastikan sebelum ada surat resmi dari KASN.

"Kemudian mereka mau merekomendasikan cuma itu kan bahasa dari KASN bahwa akan diklarifikasi ke Plt Bupati Mimika untuk diminta mengembalikan ke jabatan semula atau jabatan yang setara," ujarnya.

"Cuman harusnya kan ada yang tertulis dan tembusannya pun harus disampaikan kepada kami. Tapi sampai saat ini kami juga belum menerima," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Jawaban Plt Bupati Mimika

Terkait pencopotan tersebut, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob buka suara. Menurutnya pencopotan ketiga PNS tersebut karena adanya masalah administrasi.

Johannes mengaku sudah menyurat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelum melakukan pencopotan pejabat. Dia mengklaim KASN merekomendasikan Jania Basir Rante Danun, Ida Wahyuni, dan Jeni O. Usmany salah dalam posisi jabatan.

"Jania Basir awalnya berada di posisi Kepala Dinas Perhubungan lalu mengikuti pelelangan jabatan pada awal tahun 2022. Ia melamar pada dinas perhubungan. Ida Wahyuni waktu itu ada di Dinas Koperasi dan tidak mengikuti pelelangan jabatan," ucap Johannes dilansir detikFinance, Sabtu (26/11).

"Sesudah itu, waktu pak Bupati melantik mereka, ternyata Jania Basir ditempatkan di Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Pelelangannya lain, pelantikannya di tempat lain. Begitu juga dengan Ida Wahyuni. Dia tidak ikut pelelangan jabatan tetapi ditempatkan sebagai Kepala Dinas Perhubungan," lanjutnya.

Johannes menilai penetapan itu sudah salah dan tidak sesuai dengan peraturan. Pada saat itu, pelelangan jabatan hanya dibuka pada 15 posisi dan BKAD tidak pernah melelangkan jabatan.

"Jeni O. Usmany memiliki jabatan di Dinas Pendidikan. Sesuai dengan peraturan merit system dan peraturan undang-undang ASN, itu Eselon II yang disebut dengan jabatan tinggi pratama tidak boleh lebih dari 5 tahun. Yang bersangkutan menjabat selama 7 tahun," terang Johannes.

Sementara mengenai kasus dugaan korupsi pembelian pesawat dan helikopter Tahun Anggaran 2015, Johannes membantahnya.

"Saya dulu Kepala Dinas Perhubungan. Kasus ini sudah pernah dilaporkan ke KPK. Saya sudah mengikuti proses pemeriksaan di KPK dari tahun 2017-2019. Masalahnya sudah clear," ucap Johannes.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Diminta Prabowo Urus Papua, Gibran: Siap Ditugaskan di Mana Saja"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/sar)

Hide Ads