Dua orang pria berinisial FWA (19) dan TH (13) memperkosa seorang siswi SMA berusia 17 tahun di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Mereka melancarkan aksinya saat korban ditinggal sendiri di rumah oleh orang tuanya.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan pelaku melakukan aksinya saat sedang mabuk minuman keras (miras). Setelah mereka mengetahui korban sedang sendiri di rumah, kedua pria bejat ini memanjat masuk ke rumah korban.
"Setelah pelaku mengetahui korban sendiri di rumahnya, lalu para pelaku ini memanjat masuk. Pelaku berani melakukan pemerkosaan setelah mabuk miras," ujar Herman saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (25/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pria yang berwajah tirus ini melancarkan aksi bejatnya di rumah korban pada Minggu (22/1) sekitar pukul 02.30 Wita. Herman menyebut, korban sempat melawan dan berteriak namun tidak ada yang mendengar lantaran jarak rumahnya yang cukup jauh dari tetangga.
"Melawan ji korban bahkan berteriak. Cuman posisi rumahnya di sana berjauhan dengan tetangga, dan waktu kejadian itu malam," ungkapnya.
Atas kejadian yang dialami, korban lantas melapor ke Bhabinkamtibmas setempat kemudian ditindaklanjuti tim Resmob Polresta Mamuju. Kedua pelaku akhirnya ditangkap di Mamasa pada Selasa (24/1).
"Dia (korban) lapor ke tetangga paginya, kemudian ke Bhabinkamtibmas kemudian dilanjutkan resmob Polres," kata Herman.
"2 orang pelaku yang melakukan pemerkosaan sudah ditangkap," sambungnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Juncto Pasal 76D UU No 16 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Pelaku Ditangkap saat Hendak Kabur
Kedua pelaku tersebut sempat ingin kabur dari polisi. Namun, akhirnya mereka ditangkap dan telah diamankan oleh tim Resmob Polresta Mamuju di Kabupaten Mamasa.
"Mereka (pelaku) sempat melarikan diri ke Kecamatan Lakahang, Mamasa," beber Herman.
Herman mengaku kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihaknya mengatakan TH tidak ditahan di Polres lantaran masih di bawah umur dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Dia (pelaku di bawah umur) berada di rumah keluarganya dan dikenakan wajib lapor Senin, Kamis sampai penyerahan tersangka ke Kejaksaan," imbuhnya.
(ata/ata)