Siswi SMA di Mamuju Digilir 2 Pria saat Ditinggal Ortu ke Luar Rumah

Sulawesi Barat

Siswi SMA di Mamuju Digilir 2 Pria saat Ditinggal Ortu ke Luar Rumah

Hafis Hamdan - detikSulsel
Rabu, 25 Jan 2023 14:50 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Mamuju -

Seorang siswi SMA berusia 17 tahun di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) diperkosa 2 orang remaja yang sedang mabuk. Pemerkosaan itu dialami oleh korban saat ditinggal orang tuanya yang sedang ke luar rumah.

"Korbannya ini pelajar SMA," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (25/1/2023).

Herman mengatakan dua orang pelaku berinisial FWA (19) dan TH (13). Keduanya melancarkan aksi bejatnya di rumah korban pada Minggu (22/1) sekitar pukul 02.30 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kedua pelaku sudah mengetahui korban sedang seorang diri di rumahnya. Pelaku yang sedang mabuk itu lantas memanjat ke rumah korban.

"Setelah pelaku mengetahui korban sendiri di rumahnya, lalu para pelaku ini memanjat masuk. Pelaku berani melakukan pemerkosaan setelah mabuk miras," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Korban sendiri sempat berteriak dan melakukan perlawanan. Namun teriakan itu tidak terdengar karena jarak rumah korban dengan tetangganya cukup jauh.

"Melawan ji korban bahkan teriak. Cuman posisi rumahnya di sana berjauhan dengan tetangga, dan waktu kejadian itu malam," bebernya.

Korban lantas mengadukan kejadian itu ke Bhabinkamtibmas setempat yang kemudian ditindaklanjuti tim Resmob Polresta Mamuju. Kedua pelaku ditangkap di Mamasa pada Selasa (24/1).

"Dia (korban) lapor ke tetangga paginya, kemudian ke Bhabinkamtibmas kemudian dilanjutkan resmob Polres," kata Herman.

Kedua Pelaku Ditangkap

Sementara itu, dua pelaku yang melakukan pemerkosaan telah diringkus. Keduanya diciduk di wilayah Mamasa.

"2 Orang pelaku yang melakukan pemerkosaan sudah ditangkap, mereka sempat melarikan diri ke Kecamatan Lakahang, Mamasa," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Juncto Pasal 76D UU No 16 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.

"Ancaman 15 tahun. Cuma ada satu pelaku yang tidak ditahan (di Polres) karena di bawah umur, dia berada di rumah keluarganya dan dikenakan wajib lapor Senin, Kamis sampai penyerahan tersangka ke Kejaksaan," imbuhnya.




(hsr/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads