Salah seorang buronan KPK, Izil Azhar resmi ditahan sebagai tersangka korupsi. Mantan Panglima GAM ini ditangkap di Banda Aceh
Dilansir dari detikNews, Rabu (25/1/2023), Izil Azhar tiba di gedung KPK sekitar pukul 19.43 WIB. Kedua tangannya diborgol dan tampak dia telah mengenakan seragam tahanan KPK.
Selanjutnya, Izil Azhar masuk ke ruang pemeriksaan untuk diperiksa sebagai tersangka. Sekitar pukul 20.54 WIB, Izil pun keluar dari ruang pemeriksaan setelah diperiksa selama kurang lebih satu jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eks Panglima GAM itu terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan didampingi penyidik.
Rencananya, malam ini KPK akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan duduk perkara kasus korupsi yang menjerat Izil. Dia diduga turut menerima aliran gratifikasi senilai Rp 32 miliar bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang sebelumnya telah menjalani vonis.
Kasus yang menjerat Izil ini bermula ketika mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Diduga, Irwandi menerima gratifikasi senilai Rp 32 miliar terkait proyek dermaga Sabang.
Sebagai salah satu orang kepercayaan Irwandi Yusuf, Izil pun dipanggil KPK untuk memberikan kesaksian terkait kasus tersebut. Namun, dia berulang kali mangkir dari panggilan KPK.
Pada 26 Desember 2018, KPK resmi memasukkan Izil ke daftar pencarian orang.
Izin diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi proyek dermaga Sabang bersama Irwandi Yusuf. Terkait kasus tersebut, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pengusutan perkara ini bermula dari penyidikan KPK pada korupsi pembangunan dermaga yang dibiayai APBN 2006-2011 itu pada 2013. Total proyek tersebut mencapai Rp 793 miliar.
KPK menduga negara dirugikan hingga Rp 313 miliar karena adanya penyimpangan dalam proyek itu. Sejauh ini, sudah ada sejumlah orang yang sudah divonis yaitu Heru Sulaksono (mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara), Ramadhani Ismy (mantan PPK), Ruslan Abdul Gani (mantan kepala BPKS sekaligus KPA), Teuku Syaiful Ahmad (unfit to trial/dilimpahkan ke Kejagung untuk digugat perdata TUN), serta 2 korportasi yaitu PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.
Sedangkan, Irwandi Yusuf yang sebelumnya telah divonis 7 tahun penjara, kini telah bebas bersyarat.
(urw/urw)