KPK membeberkan alasan memeriksa istri dan anak Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat gubernur nonaktif Papua itu. KPK menduga Yulce dan Astract terlibat dalam menentukan pemenang proyek di Papua.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi di antaranya dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dilansir dari detikNews, Jumat (20/1/2023).
Istri dan anak Lukas Enembe telah menjalani pemeriksaan oleh KPK, keduanya dicecar sejumlah pertanyaan termasuk uang suap yang diberikan tersangka Rijatono Lakka (RL). Uang dari RL diduga sebagai imbalan untuk sejumlah proyek di Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari tersangka RL ke tersangka LE," tuturnya.
Selain itu, Ali menegaskan KPK tidak bertanya persoalan pribadi keluarga Lukas Enembe. Dia mengatakan selama pemeriksaan kedua saksi hanya dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Lukas.
"Perlu kami tegaskan, materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik tentunya terkait dengan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan sebagaimana unsur-unsur pasal dan tidak terkait sama sekali dengan hal-hal yang sifatnya pribadi," ujarnya.
Pengakuan Istri-Anak Lukas Usai Diperiksa KPK
KPK memeriksa istri Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona sebagai saksi terhadap tersangka penyuap Gubernur Papua yakni Rijatono Lakka. Usai diperiksa keduanya mengaku dicecar soal kisah percintaan Lukas Enembe dan Yulce Wenda.
"KPK hanya ingin mendalami percintaan LE dan Yulce karena tidak ada materi kasus yang dapat dikonfirmasi untuk membuat terangnya perkara. Keterangan ini disampaikan Yulce dan Astract kepada tim pengacara seusai pemeriksaan," kata pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, dikutip dari detikNews, Kamis (19/1).
Yulce dan Astract diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (18/1) kemarin. Keduanya diperiksa selama kurang lebih 6 jam. Sementara, Petrus mengklaim selama pemeriksaan tidak ada pertanyaan penyidik soal aliran dana gratifikasi dari Rijatono Lakka.
"Yang ditanyakan adalah apakah kenal Tono Lakka, identitas keluarga, riwayat pendidikan, komunikasi WA-WA-an antara Lakka ke istrinya, awal percintaan Yulce dan LE seperti di mana berkenalan hingga berumahtangga, sejak kapan LE menjadi Ketua Partai Demokrat," urai Petrus.
Selain itu, Petrus juga mengungkapkan bahwa penyidik KPK menyodorkan draf surat kuasa kepada Yulce dan Astract untuk memberi kuasa kepada KPK dalam menelusuri rekening mereka. Mulai dari transaksi, deposito, dan lain-lain.
"Ditutup dengan disodorkan draf surat kuasa dari Yulce dan Astract untuk memberikan kuasa ke KPK untuk menelusuri semua rekening mereka, transaksi keuangan, deposito, pembelian polis asuransi," katanya.
"Tetapi setelah keduanya membaca draf surat kuasa tersebut keduanya menolak menandatangani surat kuasa tersebut. Bahkan Yulce balik bertanya, buat apa ada surat kuasa segala, sementara KPK sudah memblokir semua rekeningnya sejak 8 bulan lalu," sambungnya.
Petrus lalu menegaskan bahwa kliennya termasuk istri dan anaknya tidak pernah terlibat dalam proyek apapun di Papua. Bahkan istri dan anak Lukas disebut tak mengenal pengusaha dan kontraktor di Papua.
"Baik LE, Yulce maupun anaknya atau keluarga tidak pernah terlibat dalam proyek apapun di Papua. Satu proyek pun tak pernah ikut cawe-cawe, kenal pengusaha atau kontraktor apalagi, gak ada sama sekali," katanya.
(hsr/hsr)