Curhat Eliezer di Pleidoi Kasus Yosua: Tak Terpikir Akan Diperalat Sambo

Berita Nasional

Curhat Eliezer di Pleidoi Kasus Yosua: Tak Terpikir Akan Diperalat Sambo

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 25 Jan 2023 21:56 WIB
Terdakwa Richard Eliezer dan tim penasehat hukum kembali hadir di persidangan kasus pembunuhan Josua di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Richard Eliezer (Foto: Ari Saputra)

Eliezer mengaku kejadian yang menimpanya ini benar-benar membuat hatinya hancur. Kendati demikian, dia mengaku akan berupaya tetap tegar.

"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar," tuturnya.

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Bui

Diketahui, Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer diyakini melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya sehingga menyebabkan hilangnya nyawa Yosua

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama" kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Jaksa meyakini Eliezer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun hal memberatkan Eliezer dalam kasus tersebut adalah perannya sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.



Simak Video "Sidang Gugatan Keluarga Brigadir Yosua ke Ferdy Sambo Cs Ditunda"
[Gambas:Video 20detik]

(urw/urw)

Hide Ads