Polisi Ungkap Transaksi Sabu di Mamuju Lewat Pot Bunga, 3 Pelaku Ditangkap

Sulawesi Barat

Polisi Ungkap Transaksi Sabu di Mamuju Lewat Pot Bunga, 3 Pelaku Ditangkap

Hafis Hamdan - detikSulsel
Rabu, 25 Jan 2023 12:32 WIB
Tiga pria di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Foto: Tiga pria di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.(dok.istimewa)
Mamuju -

Tiga pria di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Barang bukti sabu awalnya disimpan di pot bunga oleh salah satu pelaku yang bertindak sebagai kurir.

"Satu itu perantara atau kurir, 2 yang pengguna," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Hermas Basir kepada detikcom, Rabu (25/1/2023).

Herman mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap ialah ER (27), IR (24) dan AL (25). Polisi awalnya menangkap ER yang membawa sabu di Jalan Kumbang Lollo, Mamuju pada Selasa (24/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat diinterogasi, ER mengaku mendapat barang tersebut dari IR. Polisi lalu bergerak dan menangkap IR di hari yang sama.

"Didapat pertama ini yang 2 orang pengguna, mereka bilang dapat dari temannya lagi," beber Herman.

ADVERTISEMENT

Lebih jauh, Herman menyebut sabu yang didapat IR merupakan barang yang diantar oleh AL yang diambilnya di pot bunga yang berada di pinggir Jalan Pengayoman. AL mengaku barang itu milik pengedar bernama Jhony.

"Dia (AL) bilang barang itu punya Jhony. Disuruh ambil di pot bunga kemudian diantar," imbuhnya.

Herman menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran ke pelaku lainnya. Sementara ketiga pelaku dengan barang bukti 1 saset sabu kristal bening dengan handphone telah diamankan di Polresta Mamuju.

"Tiga pelaku sama barang bukti sudah diamankan di polres," kata Herman.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun kurungan penjara.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads