Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi Jalan Taccipi-Tokaseng. Kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan.
"Sudah tahap penyidikan. Ini temuan Kejaksaan sendiri, terkait dugaan korupsinya yang diselidiki," kata Kasi Intel Kejari Bone Andi Khairil Achmad kepada detikSulsel, Senin (23/1/2023).
Proyek rehabilitasi jalan tersebut dikerjakan oleh CV Yusran Karya Pratama dengan nilai kontrak Rp 10,8 miliar. Panjang pekerjaan proyek ini sekitar 6,5 km dengan masa kerja 173 hari dari tahun 2021 dan berakhir pada bulan April 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khairil mengatakan, hingga batas waktu kontrak proyek tersebut belum juga rampung. Terkait kasus ini Kejari telah memeriksa rekanan dan pihak Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Bone.
"Sejauh ini yang sudah diperiksa dari Dinas BMCKTR dengan kontraktor. Termasuk PPK dan Kepala Dinasnya," sebutnya.
Saat ini pihak kejaksaan tengah menunggu perhitungan kerugian negara. Khairil mengatakan akan segera mengumumkan total kerugian negara atas proyek ini.
"Auditor yang melakukan penghitungan kerugian negara. Dalam waktu dekat kita mau ekspose kerugian negaranya," jelas Khairil.
Kontraktor Proyek Jalan Taccipi-Tokaseng Dilaporkan Rekanan
Sementara itu, Direktur CV Yusran Karya Pratama Wahyuddin Jalil (36) selaku pemenang tender proyek jalan Taccipi-Tokaseng juga dilaporkan oleh rekanannya PT Amin Jaya. Ia dilaporkan ke Polres Bone atas kasus penipuan dan penggelapan dengan memberikan cek kosong senilai Rp 3 miliar kepada PT Amin Jaya.
Kuasa Hukum PT Amin Jaya, Aswil Adi Tama mengatakan akhir Desember 2022 Wahyu sempat ditahan sehari di Unit Indag Polres Bone. Namun istri Wahyu datang membayar langsung ke pemilik perusahaan Rp 600 juta dari total Rp 3 miliar.
"Informasi yang saya terima begitu (Polisi menahan Wahyu). Hanya saja 1 hari ji ditahan. Apakah saat dibebaskan dia ditangguhkan atau dibebaskan," ucapnya.
Aswil menambahkan, sejauh ini penyidik polres juga belum memberikan progres terkait laporan tersebut. Meski begitu pihaknya fokus pada dugaan korupsi yang ditangani Kejari Bone.
"Kami mendesak Kejaksaan agar menuntaskan kasus ini dengan memeriksa semua yang diduga terlibat termasuk kepala dinasnya. Apalagi Diduga kuat ada keterlibatan dinas karena semua berawal dari perubahan no rek yang disetujui oleh PPK," ucapnya.
(alk/hsr)