Beri Cek Palsu Rp 3 M ke Rekanan, Kontraktor di Bone Dipolisikan

Beri Cek Palsu Rp 3 M ke Rekanan, Kontraktor di Bone Dipolisikan

Agung Pramono - detikSulsel
Selasa, 21 Jun 2022 01:07 WIB
Kontraktor Makassar, dipolisikan di Bone oleh rekanan karena memberikan cek palsu senilai Rp 3 miliar.
Foto: Kontraktor Makassar, dipolisikan di Bone oleh rekanan karena memberikan cek palsu senilai Rp 3 miliar. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Kontraktor asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipolisikan di Bone oleh rekanan karena memberikan cek palsu senilai Rp 3 miliar. Kasus ini terkait proses pembelian aspal.

"Klienku Direktur PT Amin Jaya Agung Dwi Setyawan Ifrayim melapor ke polisi karena cek yang Rp 3 miliar itu kosong dan tidak bisa dicairkan," kata Kuasa Hukum Pelapor Aswil Adi Tama kepada detikSulsel, Senin (20/6/2022).

Agung melaporkan Vendor CV Yusran Karya Pratama Wahyuddin Jalil (36) di Polres Bone dengan Nomor: LP / 355 / VI / 2022 / SPKT / RES BONE pada hari Rabu (16/6) lalu. CV Yusran merupakan pemenang proyek rehabilitasi ruas jalan Taccipi-Tokaseng Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp 10,8 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyuddin Jalil dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan. Dalam berkas laporan Wahyuddin diketahui sebagai pelaksana CV Yusran Karya Pratama yang melakukan transaksi proyek pembelian aspal kepada korban. Namun setelah barang yang diminta pelaku telah terpenuhi, dia memberikan sebuah cek yang tidak bisa dicairkan di bank.

"Jadi sebelum klien kami diberi cek sistem transaksinya itu ada uang ada barang. Karena beberapa kali transaksi tersebut berjalan lancar hingga mencapai Rp 1,3 miliar dan WJ mengaku kehabisan dana, maka klien kami diberi cek senilai Rp 3 miliar. Ternyata cek itu tidak bisa dicairkan," beber Aswil.

ADVERTISEMENT

Aswil menambahkan, cek tersebut dicantumkan nomor rekening atas nama CV Yusran Karya Pratama Cabang Makassar sesuai yang ada dalam kontrak. Seiring waktu masalah timbul karena alamat awal CV Yusran Karya Pratama diganti dengan alamat Kabupaten Gowa berdasarkan permohonannya ke Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Bone yang disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Jadi cek yang dipegang klien kami tidak berlaku dan tidak bisa dicairkan. Hal tersebut juga diketahui oleh pihak Bank Sulselbar Bone," sebutnya.

Sementara Direktur CV Yusran Karya Pratama Yusran Abdul Rajab mengaku tidak lepas tanggung jawab atas sisa pembayaran yang belum diselesaikan kepada pihak PT Amin Jaya. Pihaknya juga mengakui masih memiliki utang dan akan diselesaikan seluruhnya bila proyek yang dikerjakan rampung 100%.

"Kami tidak ada niat memberikan cek kosong. Tetapi terkait penggantian nomor rekening perusahaan sudah berkonsultasi dengan Dinas PU," ucapnya.




(asm/nvl)

Hide Ads