Tiga tahanan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap usai kabur dari sel. Ketiganya melarikan diri setelah membobol pintu pengaman sel yang keropos.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/1) sekitar pukul 03.30 Wita. Ketiga tahanan yang kabur itu masing-masing bernama Nursalam, Arman, dan Anas.
"Dari hasil interogasi pelaku Nursalam mengakui perbuatannya telah melarikan diri dari Rutan Polres Bantaeng bersama 2 orang temannya Anas dan Arman," papar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara kepada detikSulsel, Minggu (22/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dharma menjelaskan, ketiga tahanan itu kabur menggunakan tangan kosong. Mereka juga merusak teralis besi bagian atas ruangan yang sudah keropos lalu naik ke plafon.
Setelah itu mereka menuju ke atap. Selanjutnya ketiga tahanan melompat ke perkampungan warga yang berada di bagian belakang Mapolres Bantaeng.
"(Mereka kabur) dengan cara menjebol pintu pengaman belakang yang sudah keropos. Yang menjebol pintu adalah Anas dan Arman," sebutnya.
Dharma melanjutkan, ketiganya lalu pergi ke sebuah warung milik saudara Nursalam di wilayah Pantai Seruni Bantaeng. Ketiganya bahakn diberi ongkos sebesar Rp 500 ribu.
"Mereka melarikan diri dari Rutan Polres Bantaeng menuju warung jualan kakaknya (Nursalam) di Rumah Sakit Muakkatutu dekat Pantai Seruni Bantaeng dan diberi uang perongkosan oleh kakaknya sebanyak Rp 500 ribu untuk pergi ke Makassar," urai Dharma.
Polres Bantaeng bersama Polda Sulsel pun melakukan pengejaran terhadap ketiga tahanan kabur itu. Polisi yang melakukan penyelidikan, lebih dulu menangkap Anas dan Arman yang kabur ke kampung Tino, Desa Balangloe, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto pada Selasa (17/1).
Sementara Nursalam diketahui melarikan diri ke Jeneponto untuk bertemu dengan temannya dengan maksud untuk diantar menuju ke Makassar. Nursalam saat itu hendak menemui anaknya di Kota Makassar.
"Saat di Makassar pelaku Nursalam diberitahu oleh iparnya bahwa dirinya saat ini dicari oleh polisi. Pelaku langsung melarikan diri menuju rumah kakak kandungnya di Pangkep," tambah Dharma.
Pelarian Nursalam pun terendus di wilayah Maleleng Desa Sibatua, Kecamatan Soreang, Kabupaten Pangkep. Polisi lalu bergerak ke lokasi hingga menangkap Nursalam pada pada Minggu (22/1).
"Nursalam merupakan residivis dan beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian di Bantaeng," jelas Dharma.
Dharma menjelaskan, ketiga pelaku baru menjalani masa tahanan sekitar dua bulan atas kasus kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Bantaeng. Ketiga tahanan kabur itu kini diamankan di Polres Bantaeng.
"Pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Polres Bantaeng untuk penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
(sar/hsr)