5 Tahun DPO, Eks Direktur RSUD Makassar Terpidana Korupsi Diciduk di Jakarta

5 Tahun DPO, Eks Direktur RSUD Makassar Terpidana Korupsi Diciduk di Jakarta

Agil Asrifalgi - detikSulsel
Minggu, 22 Jan 2023 15:35 WIB
Mantan direktur RSUD Makassar St Saenab, terpidana korupsi proyek pengadaan alkes diciduk di Jakarta setelah 5 tahun buron.
Foto: Mantan direktur RSUD Makassar St Saenab, terpidana korupsi proyek pengadaan alkes diciduk di Jakarta setelah 5 tahun buron. (dok. istimewa)
Makassar -

Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Makassar St Saenab, terpidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) akhirnya tertangkap setelah 5 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO). Saenab diciduk tim tangkap buron Kejaksaan Agung di Jakarta.

"Pengamanan terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).

Saenab ditangkap di Jakarta pada Rabu (18/1) lalu sekitar pukul 17.45 WIB. Selanjutnya Saenab langsung diamankan sementara sembari menunggu tim jaksa eksekutor dari Kejari Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terpidana dibawa menuju Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara," ungkapnya.

Soetarmi menuturkan, Saenab mangkir saat dipanggil untuk menjalani sidang putusan sejak tahun 2018. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

ADVERTISEMENT

"Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang," ujarnya.

Untuk diketahui, Saenab merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan Alkes di RSUD Makassar pada tahun 2012. Total anggaran proyek tersebut sebesar Rp 3,9 miliar.

Saenab diyakini melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 893 juta. Atas perbuatannya dia dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.




(asm/ata)

Hide Ads