Pria bernama Andi Akbar (31) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap usai membawa kabur uang pinjaman Rp 50 juta modus dipakai membeli sabu 3 kilogram. Pelaku asal Kabupaten Sidrap itu ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Pelaku ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar usai menerima informasi dari anggota Satuan Reskrim Polres Sidrap, pada Sabtu (21/1/2023). Saat dibekuk, Akbar tengah membawa kabur sebuah mobil rental.
"Kami berhasil mengamankan pelaku penipuan penggelapan. Pelaku tersebut melarikan diri ke wilayah hukum Polrestabes Makassar," ujar Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Setiawan Sunarto, pada Sabtu (21/1/2022) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiawan menjelaskan, awalnya pelaku mengaku uang yang dipinjamnya itu mau dipakai membeli sabu seberat 3 kilogram. Korbannya dijanjikan oleh Akbar akan mengembalikan uang pinjaman itu setelah sabu yang dibeli sudah diterimanya.
"Setelah kami melakukan interogasi terhadap pelaku, modus pelaku sendiri dia meminjam uang sebesar Rp 50 juta kepada korban dengan alasan untuk dibelikan sabu-sabu sebesar 3 kilogram," sebutnya.
Belakangan diketahui jika uang tersebut ternyata bukan dipakai untuk membeli sabu. Setiawan mengungkapkan, uang tersebut untuk membayar tunggakan sewa rental mobil selama dua bulan dan dipakai berfoya-foya.
"Fakta yang kami temukan uang tersebut sama pelaku tidak dibelikan sabu-sabu, melainkan untuk membayar sewa mobil selama 2 dua bulan sebesar Rp 15 juta," jelas Setiawan.
Pelaku saat ini diamankan pihak Polrestabes Makassar untuk selanjutnya akan ditangani Polres Sidrap. Barang bukti mobil rental yang dibawa kabur pelaku juga sudah diamankan.
"Selanjutnya Unit Jatanras Polrestabes Makassar menghubungi Polres Sidrap untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku," imbuhnya.
(sar/asm)