Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis menjadi tim pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Dia lalu menjelaskan alasan sehingga bersedia membela Lukas Enembe yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
"Itu di UU mengatakan itu kewajiban saya," kata OC Kaligis dalam konferensi pers di Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari detikNews Jumat (20/1/2023).
Sebagai pengacara, OC Kaligis menyebut dirinya membela Lukas karena amanat undang-undang. Dia mengaku wajib melakukan pembelaan terhadap orang yang sedang menjalani proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anda kan tahu saya pernah bela wartawan beberapa kali. Kalau Anda tanya dasar hukumnya apa, UU mengatakan demikian," ujarnya.
OC Kaligis menyoroti dua persoalan utama dalam perkara Lukas Enembe. Selain persoalan hukum, dia juga menyebutkan masalah kesehatan yang dialami oleh Lukas.
Dia juga berharap agar KPK membuka akses seluas-luasnya bagi istri Lukas. Akses yang dimaksud adalah kesempatan bagi istri Lukas, Yulce Wenda untuk menjenguk suaminya di rumah sakit.
"Hubungan pasien dengan dokter itu bukan hubungan KPK dengan pasien tapi dengan istrinya. Karena kehadiran istri dampingi suami itu timbulkan semangat. Hubungan pasien dengan dokter dan pasien apa ini bisa dicampuri KPK?," ujarnya.
Meskipun Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, OC Kaligis meminta ketua KPK Firli Bahuri agar memperhatikan hak asasi manusia. Dia mengatakan hak asasi manusia masih melekat pada diri Lukas Enembe.
"Saya harap Firli Ketua KPK yang naruh memperhatikan hak asasi. Dan pertama yang saya minta istrinya boleh menjenguk suaminya setiap saat," tutur OC Kaligis.
Kasus Korupsi Lukas Enembe
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kasus ini bermula saat Lukas Enembe menerima suap dan pemberian hadiah dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas diduga menggunakan kewenangannya dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.
Atas andil itu, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap terhadap Lukas Enembe. Firli menyebut nominal suap yang diterima Lukas mencapai Rp 1 miliar.
"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL sebesar Rp 1 miliar," kata Firli saat konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1/2023).
Selain menerima suap, Lukas Enembe diduga terlibat dalam pemberian gratifikasi. Tindakan ini berkaitan dengan otoritasnya sebagai Gubernur Papua.
Firli menyebut Lukas Enembe juga menerima gratifikasi sebesar 10 miliar. Gratifikasi itu Lukas terima dari pihak penyuap yang berbeda.
"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar," tutup Firli.
(urw/sar)