Dua Warga Negara (WN) Papua Nugini (PNG) diamankan di perbatasan RI-PNG di Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. Keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis ganja.
"2 warga PNG itu ditangkap saat masuk ke wilayah Indonesia melalui area kedatangan warga negara asing di Kantor PLBM Skouw perbatasan," ungkap Kapolsubsektor Skouw Perbatasan RI-PNG Ipda Alexander Yeristeuw kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Alexander mengatakan, awalnya petugas mencurigai gerak-gerik 2 WN Papua Nugini itu saat masuk ke wilayah Indonesia, Selasa (17/1) lalu. Keduanya pun digeledah dan dari tangan pelaku didapati sebanyak 8 bungkus plastik bening dan 110 gram ganja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya anggota kami curiga melihat kedua pelaku masuk ke wilayah perbatasan. Lalu kita lakukan penggeledahan terhadap tas yang mereka bawa dan didapati paket narkotika jenis ganja siap edar," terangnya.
Alexander menegaskan, pengawasan di wilayah perbatasan terus diperketat. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya transaksi barang-barang ilegal baik dari PNG maupun Indonesia.
"Bukan hanya di wilayah lintas batas saja kita perketat pengawasan, tapi jalan-jalan tikus untuk masuk ke Kota Jayapura juga kita perketat pengawasan dengan dilakukannya patroli. Kita tidak akan membiarkan masuk barang-barang ilegal khususnya ganja yang kerap di suplai dari PNG," tegasnya.
Sementara itu, kedua WN Papua Nugini tersebut sedang dalam pemeriksaan intensif. Kasus ini pun telah diserahkan ke Polresta Kota Jayapura untuk mengungkap jaringannya.
"Kini mereka sedang dalam pemeriksaan secara intensif. Lantaran selama ini narkotika jenis ganja disuplai dari PNG. Sedangkan terkait perkara kasus ini, nantinya akan ditangani Polresta Kota Jayapura," pungkasnya.
(ata/hsr)