Terungkap Remaja Pembunuh Mau Jual Organ Bocah Ternyata Sudah Dewasa

Terungkap Remaja Pembunuh Mau Jual Organ Bocah Ternyata Sudah Dewasa

Agil Asrifalgi - detikSulsel
Sabtu, 14 Jan 2023 09:30 WIB
Penampakan 2 remaja pelaku pembunuhan berencana bocah di Makassar untuk dijual organnya.
Foto: Rasmilawanti Rustam/detikSulsel
Makassar -

Pelaku pembunuhan Muhammad Fadli Sadewa (11) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yakni AF yang sebelumnya dikira masih di bawah umur ternyata sudah dewasa. Polisi mengungkapkan AF telah berusia 18 tahun.

"Iya AF 18 tahun," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando kepada detikSulsel, Jumat (13/1/2023).

Sebelumnya AF disebut masih berusia 14 tahun. Kemudian polisi melakukan verifikasi ulang dokumen AF dan ditemukan bahwa AF ternyata sudah berusia 18 tahun alias sudah dewasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah melakukan penyelidikan pemeriksaan dokumen-dokumen akta kelahiran dan kartu keluarga terbukti AF sudah dewasa umur 18 tahun," ujarnya.

Terancam Hukuman Mati

Karena telah terhitung sebagai usia dewasa, Lando mengatakan AF bisa terancam hukuman mati atas tindakan pembunuhan yang dilakukannya.

ADVERTISEMENT

"Dan bisa jadi dengan ancaman hukuman mati," kata Lando.

Diketahui tim penyidik menemukan bahwa AF tercatat lahir pada 5 November 2004. Dengan demikian pelaku AF bukan lagi termasuk kategori anak di bawah umur.

Mekanisme Penahanan Berubah

Kendati demikian polisi akan tetap menetapkan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 170 KUHP hingga Pasal 80 Tentang Perlindungan Anak. Namun, mekanisme penahanan akan berubah.

"Tetap pasal yang sama, cuman mekanisme penahanannya saja yang berbeda," ucapnya.

"Karena kalau anak itu di bawah umur penahanannya itu cuman 7 hari dan bisa diperpanjang selama 8 hari, tapi kalau dewasa kan penahanannya cuma 20 hari, bisa diperpanjang selama 40 hari," tambah Lando.

Batal Dititip di Rumah Aman

Lando mengatakan awalnya pelaku AF dan rekannya AR (17) hendak dititipkan ke rumah aman. Namun, kedua pelaku kembali dibawa ke Rutan Polrestabes Makassar dengan alasan keamanan.

"Sudah konfirmasi keluarga pelaku untuk dititip di sini saja, nanti ketahuan keluarga korban bagaimana, kan itu bahaya," tambah Lando.

Diberitakan sebelumnya, AR (17) dan AF (18) melakukan pembunuhan terhadap Muh Fadil Sadewa alias Dewa. Pembunuhan ini mereka lakukan karena ingin menjual organ tubuh korban di salah satu situs online yang ia kunjungi.

"Pelaku terobsesi di website (jual beli organ) yang di mana website tersebut bertransaksi jual beli organ sel tubuh manusia dengan nilai jutaan dollar," kata Kasi Humas Polsek Panakkukang Aipda Ahmad Halim, Selasa (10/1).

Pelaku melakukan pembunuhan tersebut lantaran tergiur dengan harga jual beli organ terhadap situs yang ia kunjungi. Dengan demikian pelaku tega menghabisi nyawa korban.

"Pelaku mengaku tergiur oleh harga jual penjualan organ sel manusia untuk mendapatkan uang." ucapnya.




(alk/hmw)

Hide Ads