Terbukti Dewasa, Mekanisme Penahanan Remaja Bunuh Bocah di Makassar Berubah

Kota Makassar

Terbukti Dewasa, Mekanisme Penahanan Remaja Bunuh Bocah di Makassar Berubah

Agil Asrifalgi - detikSulsel
Jumat, 13 Jan 2023 21:01 WIB
Penampakan 2 remaja pelaku pembunuhan berencana bocah di Makassar untuk dijual organnya.
Foto: Rasmilawanti Rustam/detikSulsel
Makassar -

Remaja AF, salah satu pelaku pembunuhan bocah Muhammad Fadli Sadewa (11) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk dijual organnya, terbukti sudah berusia dewasa. Oleh sebab itu, mekanisme penahanan terhadap AF akan berubah.

AF sebelumnya disebut masih berusia 14 tahun. Namun polisi yang memverifikasi ulang dokumen AF menemukan bahwa AF ternyata sudah berusia 18 tahun alias sudah dewasa.

"Awal penyidikan diperoleh keterangan bahwa kedua pelaku masih di bawah umur (anak)," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando kepada detikSulsel, Jumat (13/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lando mengatakan, tim penyidik menemukan bahwa AF terhitung lahir pada November 2004. Dengan demikian pelaku AF yang awalnya diduga masih berumur 14 tahun bukan lagi termasuk kategori anak di bawah umur.

"Ternyata satu orang itu inisial AF itu lahir pada 5 November 2004," ujar Lando.

ADVERTISEMENT

Menurut Lando, pihaknya akan tetap menetapkan pasal yang sama terhadap AF, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 170 KUHP hingga Pasal 80 Tentang Perlindungan Anak. Namun, mekanisme penahanan terhadap AF berubah sesuai umurnya.

"Tetap pasal yang sama, cuman mekanisme penahanannya saja yang berbeda," ucapnya.

"Karena kalau anak itu di bawah umur penahanannya itu cuman 7 hari dan bisa diperpanjang selama 8 hari, tapi kalau dewasa kan penahanannya cuma 20 hari, bisa diperpanjang selama 40 hari," tambah Lando.




(hmw/asm)

Hide Ads