Polisi menangkap empat pelaku peredaran kasus narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak 43 kilogram sabu dan ribuan pil disita sebagai barang bukti di kasus ini.
"Ada 4 tersangka. Ini ada sebagai kurir ada sebagai pengedar," ujar Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Mapolrestabes Makasar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kamis (12/1/2023).
Keempat pelaku ditangkap masing-masing berinisial FN, SA, RC dan RA. Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Makassar, yakni di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Jalan Faisal, Jalan Onta Lama, Makassar dan sempat dikembangkan ke Jalan Raya Kalisari Dharma di Surabaya, Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus narkotika itu mulai diungkap pada Minggu (1/1/202) sekira 13.00 Wita. Kemudian dilakukan pengembangan hingga Kamis (5/1/2023) sekira pukul 19.00 Wita.
"Jadi 4 TKP, 3 TKP di Makassar dan 1 di Surabaya," ujar Irjen Nana.
Dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sekitar 43 kilogram sabu, termasuk pil berlogo channel dan pil berlogo monyet.
"Narkotika jenis sabu-sabu 43,6 kilogram. Kemudian pil sebanyak 1891 butir dan pil monyet sebanyak 9577 butir," kata Irjen Nana.
![]() |
Selain itu, polisi juga menyita berbagai peralatan konsumsi sabu. Selanjutnya, tim penyidik juga mengamankan barang bukti uang tunai.
"Uang tunai sejumlah Rp 103 juta," ujar Nana.
(hmw/asm)