Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan menerima suap dan gratifikasi Rp 11 miliar atas pengerjaan proyek di lingkup Pemprov Papua. Terkuak, dugaan korupsi tersebut bermula dari pertemuan Lukas bersama sejumlah pejabat Pemprov Papua dengan pengusaha berinisial RL.
"Tersangka RL yang sudah kita lakukan penahanan diduga melakukan komunikasi dan pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari video 20Detik, Rabu (11/1/2023).
"Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL di antaranya tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK," sambung Firli.
Menurut Firli, penyelidikan dan penyidikan tim penyidik KPK menemukan fakta bahwa pengusaha atau tersangka RL menyanggupi pemberian sejumlah uang dengan presentasi tertentu ke Lukas Enembe. Sebagai gantinya, pengusaha RL menerima sejumlah paket proyek yang ingin dia kerjakan.
"Di antaranya ada pembagian presentasi fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPH dan PPN," ujar Firli.
Pengusaha RL Terima 3 Paket Proyek
Lebih lanjut, Firli mengungkapkan bahwa Lukas Enembe telah menerima uang Rp 1 miliar. Tak sampai di situ, Lukas juga menerima pemberian lain.
"Pertama, proyek multi years peningkatan Jalan Entrop Hamadi dengan nilai Rp 14,8 M," ujar Firli.
Sementara untuk proyek yang kedua adalah proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 M. Sementara yang ketiga adalah proyek dengan nilai Rp 12,9 M.
"Ketiga, proyek penataan lingkungan venus menembak outdoors Auri dengan nilai proyek Rp 12,9 M," ujar Firli Bahuri.
Simak Lukas Enembe terima pemberian Rp 11 M...
(hmw/urw)